Dinyatakan Bebas, Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Tinggalkan Lapas Kelas II A Pekanbaru

0 166

 

DERAKPOST.COM – Sesuai diagendakan hari ini, Kamis (21/7/2022), Rusli Zainal dinyatakan bebas bersyarat. Tetapi yang jelas, mantan Gubernur Riau tinggalkan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA itu, sekitar pukul 7.10 WIB.

Pantauan media, mantan Gubernur Riau Rusli Zainal ini tinggalkan Lapas Kelas II A Pekanbaru, dengan mengenakan baju kemeja putih lengan panjang dan celana panjang hitam, berkaca mata, dan tetap mengenakan masker putih

Tapi, begitu keluar dari pintu lapas, Rusli Zainal, tampak langsung menaiki mobil Toyota Land Cruiser warna hitam telah menunggu sejak pagi di parkiran lapas. Salah seorang kerabat minta swafoto, dilayani dengan baik oleh Rusli Zainal.

Diketahui, dimana usai keluar dari Lapas itu, wajah Rusli Zainal, dengan tak henti melemparkan senyum kepada mereka yang menjemput. Hanya saja disaat itu, Rusli Zainal masih enggan melayani hal wawancara wartawan. Tapi tetap tampil dengan senyum khas dimiliki.

Dikutip dari RIAUPOS.CO. Bahkan ketika ditanya, bagaimana persaannya setelah keluar dari tahanan. Pria asal Indragiri Hilir (Inhil) itu memperlihat gestur tidak ingin menjawab pertanyaan wartawan, tapi hanya dengan senyumnya.

Setelah melayani permintaan swafoto dengan salah seorang kerabat yang ikut menjemput, Rusli Zainal inipun dengan langsung memasuki mobil Toyota Land Cruiser warna hitam. Rusli Zainal duduk di kursi penumpang bagian depan.

Namun diketahui, pelantun lagu Pantai Solop ini langsung meluncur ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II, yang ternyata masih ada berkas diurus. Yang dikarena informasinya itu pembebasan bersyarat. Maka, harus terlebih dahulu ke Bapas Kelas II.

Hal itu seperti penuturan disampaikan
Kassubag Humas Kanwil Kemenkum HAM Riau Koko Syawaludin Sitorus ini kepada wartawan. ”Kalau pembebasan bersyarat, harus lapor ke Bapas Kelas II Pekanbaru terlebih dahulu,” sebut Koko menjelaskan. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.