Dinilai Merugikan, Nasabah Keluhkan BRK Syariah Batalkan Bilyet Giro Lama

0 379

 

DERAKPOST.COM – Nasabah kecewa, yang dikarenakan kebijakan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah mengganti warkat/bilyet giro logo lama (konvensional) ke yang baru (syariah). Menilai, bank plat merah ini seperti memeras.

BRK Syariah memang sudah menyebar pengumuman kebijakan tersebut. Salah satunya di Kedai BRK Syariah komplek Mal SKA Pekanbaru. Diketahui didalam pengumuman yang ditandatangani Rina Muthia Zuhra, selaku pimpinan PT BRK Syariah (PERSERODA) Cabang Utama tanggal 26 Oktober 2022.

Kepada nasabah giro PT BRK Syariah bahwa logo warkat cek/bilyet giro lama dapat digunakan untuk transaksi penarikan/pemindahbukuan/kliring selambat-lambatnya itu sampai dengan 22 November 2022. Terhitung sejak 23 November 2022 seluruh warkat cek/bilyet giro dengan logo lama masih beredar atau pada nasabah tidak dapat dipergunakan lagi dan wajib megunakan walkat/bilyet BRK Syariah.

Maka pengumuman demikian ini sontak membuat nasabah, khusus pemegang rekening giro kecewa. Kekecewaan itu disuarakan Chairani seorang Direktur perusahaan perseroan terbatas (PT) bergerak di bidang jasa itu, mengaku dirugikan dengan kebijakan baru BRK Syariah tersebut. Apalagi dia mendapat informasi bahwa biaya pergantian buku cek akan dibebankan ke nasabah.

“Ini sama saja dengan memeras. Yang salah kan bukan nasabah. Bagaimana hal kalau sisa yang lama masih banyak. Kan jadinya rugi,” ketus Chairani dikutip dari wartasuluh.com. Bahkan yang kian membuat Chairani tambah kesal itu lagi adalah, buku cek yang dimilikinya baru saja didapat sekitar dua minggu yang lalu, bahkan belum terpakai satu lembar pun.

Sebutnya, jikalau memang niatnya akan dibatalkan kenapa buku cek giro dengan logo konvensional masih saja diedarkan pada nasabah, seperti yang dialaminya ini. Toh perubahan dari konvensional ke Syariah ini sudah terjadi beberapa bulan lalu. Pas mengajukan permintaan buku, petugas itu juga tidak memberitahukan kemungkinan ada perubahan.

Disisi lain, salah seorang petugas Customer Service (CS) di Kantor Cabang Utama BRK Syariah, Jalan Sudirman, Pekanbaru, membenarkan kebijakan BRK Syariah tersebut. Petugas CS yang duduk di meja pelayanan nomor 19 ini pun tidak menampik bahwa kebijakan yang dikeluarkan itu segera diberlakukan.

Petugas CS itu juga membenarkan bahwa biaya pergantian buku cek giro akan dibebankan ke nasabah. “Biayanya tetap dibebankan ke nasabah nantinya. Tapi walkat/bilyet giro dengan logo baru belum bisa dibeli nasabah karena belum tersedia. Sebab ini masih proses cetak. Belum bisa dimiliki nasabah,” tuturnya tanpa bisa memastikan kapan proses pencetakan selesai. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.