DERAKPOST.COM – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto menginstruksikan Dinas PUPR Provinsi Riau untuk mengurus kewenangan ruas jalan yang di Kota Pekanbaru. Adapun Ruas jalan dimaksud yakni Jalan Imam Bonjol, Jalan Juanda, Jalan M. Yamin.
“Kita ingin mengurus ruas jalan di Kota Pekanbaru, tapi tidak bisa kita kerjakan karena tidak masuk dalam kewenangan kita. Kita lihat di sana berlobang-lobang jalannya itu. Karena, jadi kita masukkan kewenangannya di Provinsi, biar dapat kita kerjakan,” ucap Sekdaprov Riau saat rapat bersama Dinas PUPR di Kantor Gubernur Riau.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR-PKK Provinsi Riau, Zulfahmi mengatakan, sejumlah ruas jalan yang saat ini sedang diurus kewenangannya ke provinsi adalah Jalan Parit Indah dan Jalan Sudirman.
“Jalan parit indah itu dari simpang Jalan Sudirman sampai ke Lintas Timur. Kemudian Jalan Sudirman, dari VIP Lancang Kuning sampai ke Siak IV,” ujarnya. **Rul