Diminta Kembalikan Dana SPPD Fiktif, Para Pegawai Setwan DPRD Riau Akui Bingung

0 165

 

DERAKPOST.COM – Diketahui ini sebanyak 401 orang pegawai DPRD Riau terindikasi menerima aliran dana dari perkara Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif tahun anggaran 2020-2021. Mereka diberi waktu hingga akhir Januari 2025 ini untuk segera mengembalikan dana tersebut.

Hal itu terungkap pada pertemuan dihelat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, hari Jumat (17/1/2025). Dimana dari pihak Polda Riau menyatakan terkait aliran dana SPPD fiktif, kalau pegawai menerima diminta segera mengembalikan. Waktunya sampah akhir Januari 2025, sebagai hal itu disampaikan dalam pertemuan tersebut.

Terkait yang disampaikan, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, kalau tidak mengembalikan, maka itu berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu, yang kemungkinan telah menimbulkan berbagai reaksi di kalanganya pasa pegawai Setwan DPRD Riau. Sebagian besar mengaku stres untuk halnya dapat mengembalikanya.

Karana sebagaimana diketahui. Dana yang mereka terima (SPPD Fiktif) yaitu sebesar Rp1.500.000 per SPPD fiktif yang diterima pada 2020-2021 telah habis digunakan. Ini sebagaimana disampaikan percakapannya.
“Pening, juga jadinya uang dari mana untuk menggantinya? Yang waktu pengembalian itu hanya dua minggu, aset yang bisa dijual pun tidak ada,” ujar seorang ASN yang tidak enggan disebutkan namanya,

Senada itu, juga disampaikan oleh pegawai lainnya. Mereka mengaku ini, tentu merasa sangat tertekan. Namun, merasa bersyukur masih diberi kesempatan mengembalikan uang itu dengan tanpa langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ini sambungnya, sudah merupa langkah yang tepat dilakukan pihak Direskrimsus Polda Riau. Artinya lebih baik kembalikan uang daripada masuk penjara. (Rezha)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.