DERAKPOST.COM – Kasus adanya dugaan Tindak Pidana Penipuan (TPP), dan serta atau penggelapan yang diduga dilakukan MS ini, masih terus bergulir di Polda Riau. Korban dan pelapor yang masih berharap keadilan hukum di Bumi Lancang Kuning masih berpihak kepadanya.
Diketahui, kasus ini berawal dari laporan Jetro Sitorus berdasarkan nomor: LP/B/483/XII/2023/SPKT/POLDA RIAU tanggal 4 Desember 2023 melaporkan saudara MS atas dugaanya TPP dan atau penggelapan terjadi bulan Juli 2022 itu terhadap Marto Rusida. Namun disayangkan kasus hingga saat ini belum ada kepastian hukum.
Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) turut serta mengawal kasus dugaan itu yang berdasar surat kuasa diberikan pelapor. Diharapkan, proses hukum bergulir di Polda Riau untuk segera diselesaikan sesuai kaedah hukum yang berkeadilan.
Hal itu diungkapkan L. Siregar di Gedung Mapolda Riau, Kamis (13/2/2025). Kasus ini, katanya telah cukup lama. Jadi, untuk itu diminta penyidik Polda Riau menangani perkara tersebut dengan untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.
“Ditambahkannya, Surat kami pada dasarnya permohonan kepada Polda Riau untuk naik sidik dan menetapkan status MS sebagai tersangka. Kami yakin, penyidik Polda Riau berani dan tidak tebang pilih dalam menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana tersebut,” ujarnya.
Katanya, diinformasikan ini kepada pihak Polda Riau, bahwa dari DPP-SPKN segera menggelar aksi damai di Polda Riau. Yang dilakukan juga sebagai bentuk kepedulian dalam mengawal keadilan hukum sesuai aturan dan perundang-undangan berlaku di negara Indonesia.
Diungkapkan dia, cukup mengejutkan, di hari yang sama ketika ia menyampaikan surat dari DPP-SPKN ke penyidik, tampak saudara MS menggunakan batik orange itu di ruangan lantai 4 gedung Mapolda Riau. “Belum tau keberadaan MS dalam rangka apa diruangan penyidik,” jelasnya.
Terkait hal ini, MS yang disebut namanya itu, ketika dikonfirmasi itu via WhatsApp. Yakni dikirim pesan singkat untuk dapat penjelasan informasi tersebut. Tapi, tidak mendapatkan jawaban hingga berita ini dinaikan atau dipublish sebagaimana hal semestinya. (Dairul)