Dilapor ke Kejati Riau Hal Pengelolaan Kebun Sawit,  Ini Tanggapan Plt Bupati Kuansing

0 239

 

DERAKPOST.COM – Aparat Penegak Hukum (APH) ini dinilai terlalu lamban mengusut dugaan kerugian dalam hal pengelolaan perkebunan sawit oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang merugikan negara milyaran rupiah.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Kuansing Suhardiman Amby, merespon adanya laporan warga daerah tersebut ke polisi soal kerugian negara dalam pengelolaan kebun sawit oleh pemerintah setempat.

“Kita dorong APH agar periksa secara profesional dan faktual, dana yang dikeluarkan. Dari awal Rp, 16 Milyar untuk membangun 500 hektar, kenapa yang jadi 130 hektar, dan hasil selama 17 tahun ” kata Suhardiman Amby, hari Kamis (9/3/2023) dikonfirmasi media.

Dikutip dari bukamata.com. Melalui pesan daring dari gawainya, justru Suhardiman Amby bertanya dana pembangunan kebun itu berdiri kemana saja.

“Terlalu lama APH untuk membongkar kerugian negara yang sudah pasti ” sesalnya.

Sebelumnya seorang warga Kuansing melaporkan Plt Bupati Kuantan Singingi terkait pengelolaan kebun kelapa sawit milik Pemda yang diduga menyalahi aturan hukum hingga mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.

Kebun sawit seluas 500 hektare itu dalam laporan warga Kuansing itu sudah menjadi ”bancakan” orang-orang dekat bupati.

Laporan yang dibuat tanggal 7 Maret itu, kebun kelapa sawit itu terletak di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing, Riau.
Dmana dalam laporan tersebut pelapor menyatakan bahwa kebun kelapa sawit itu aset Pemerintah Kabupaten Kuansing yang tidak dikelola sesuai dengan hukum yang berlaku, dan hasilnya diambil secara tidak sah oleh pihak-pihak tertentu.

Dmana dasar hukum pengelolaan kebun kelapa sawit Pemerintah Kabupaten Kuansing di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau tercantum dalam surat keputusan Bupati Kuantan Singingi tentang Pembentukan Badan Pengelola Kebun Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi pada Kebun Sawit di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, pada tanggal 10 Februari 2023.

Surat itu juga menjelaskan bahwa kebun kelapa sawit dan kebun karet di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah adalah salah satu aset Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Dimana didalam laporan tersebut juga mencatat bahwa Plt. Bupati Kuantan Singingi pernah menerbitkan surat Nomor 220/SETDA-UM/669, Perihal Pengawasan dan Pengamanan Kebun Kelapa Sawit Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kuansing, pada tanggal 21 Juni 2022, yang mana dalam surat tersebut juga menjelaskan bahwa kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing seluas 500 Ha, adalah aset Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Dan berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kuansing pada tanggal 11 Januari 2023 menunjukkan bahwa kebun kelapa sawit milik Pemda Kuansing tersebut dikelola secara melawan hukum dan hasilnya tidak disetorkan ke kas daerah Kabupaten Kuansing, melainkan digunakan oleh pihak-pihak tertentu secara melawan hukum.

Fakta yang terungkap dalam hearing ini menunjukkan adanya potensi kerugian negara yang tidak masuk ke kas daerah Kabupaten Kuansing, yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 2,640,000,000 (dua milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) selama 22 bulan.

Laporan tersebut meminta pihak Kejaksaan Tinggi Riau untuk memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait dalam masalah ini, termasuk Kepala Dispenda Kabupaten Kuansing, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kuansing serta Plt. Bupati Kuansing, guna kepentingan penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam laporan tersebut, terdapat juga data pihak-pihak yang terlibat, seperti JL yang mengelola kebun kelapa sawit tersebut sejak Mei 2021, dan HR yang merupakan pekerjaan ASN dan jabatan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Kuansing.

‘Dengan adanya laporan ini, diharapkan pihak kejaksaan dapat menindaklanjuti dan memproses secara adil untuk mengembalikan kerugian negara dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujar pelapor dalam surat yang dimasukkan ke Kejati Riau.

Sementara itu, Kasi penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menjawab GoRiau.com, Kamis (9/3/2023) membenarkan pihaknya sudah menerima laporan tersebut.

”Laporannya baru naik ke ruang Kajati, mungkin didisposisikan satu dua hari ini. Nanti kami update kalau sudah ada perkembangan” tutupnya.  **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.