Dilanda Kabut Asap, Wako Padang Terbitkan Surat Edaran Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

0 305

 

DERAKPOST.COM – Kabut asap saat ini melanda Kota Padang. Dalam hal inipun disikapi Walikota Padang Hendri Septa, dengan Surat Edaran No : 441.7/4769/dkk/2023 tentang antisipasi dampak kabut asap di Kota Padang.

Intinya dalam Surat Edaran itu, Walikota meminta warga Kota Padang untuk bisa kurangi aktivitas di luar ruangan. Dalam hal ini Hendri Septa juga meminta tidak melakukan kegiatan pembakaran apa pun. Pembakaran sampah/ban dan lain-lain menyebabkan terjadinya pencemaran udara.

“Menunda atau mengurangi aktifitas di luar ruangan atau rumah terutama pada kelompok rentan seperti bayi, balita, ibu hamil dan orang lanjut usia,” ujar Hendri Septa dikutip Tribunpadang.

Selain itu, jika berada di luar ruangan agar menggunakan masker dengan spesifikasi minimal masker bedah atau sebaiknya masker berstandar N95 / KN95/KF94 untuk mengurangi dampak gangguan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

“Perbanyak minum air putih dan mengkonsumsi buah serta sayuran,” imbau Wako. Ia menambahkan segera melakukan pemeriksaan kesehatan apabila ada mengalami gangguan pernafasan atau iritasi mata ke Puskesmas atau pelayanan kesehatan terdekat.

Diketahui, status kualitas udara Kota Padang yang dihitung dalam bentuk Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) melalui Peralatan Air Quality Monitoring System (AQMS) Rabu, 4 Oktober 2023 jam 05:00 WIB ISPU bernilai 81. Kualitas udara Padang ini termasik Kategori sedang dengan parameter debu ukuran 2,5 mikrometer. Nilai ISPU ini naik 11 angka dari kemarin sore. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.