Dikabarkan Asetnya Diambil Alih PT Surya Dumai Group, Ini Bantahan dari PT Tri Bakti Sarimas

0 356

 

DERAKPOST.COM – Belakangan beredar kabar, bahwasa aset PT Tri Bakti Sarimas (TBS) di Kabupaten Kuansing diambil alih PT Surya Dumai Group. Tapi kini informasi itu dimentahkan.

Seperti halnya klarifikasi terhadap adanya informasi tentang aset diambil alih Surya Dumai Gruop. Melalui kuasa hukumnya, Andry Christian, melihat adanya dugaan kejanggalan dan cacat hukum terutama dalam proses pelelangan diduga dilakukan oknum-oknum terkait pada proses lelang BRI terhadap aset milik PT TBS.

“Kondisi kebun klien kami sampai saat ini masih beroperasi dengan baik, dimana ada sekitar 2.000 karyawan yang masih bekerja secara aktif. Kebun sampai disaat ini juga masih dirawat dengan baik. Artinya semua kegiatanya mulai panen, perawatan masih berjalan dengan normal,” ujar Andry selaku dari kuasa hukum dari PT TBS.

Hal ini sebagaimana dikutip dari tulisannya Riauonline. Andry selaku dari kuasa hukum dari PT TBS ini mengatakan kalau terhadap adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proses pelelangan, PT TBS ini juga tengah menempuh jalur hukum. Gugatan tersebut juga telah dilayangkan melalui Pengadilan Negeri (PN) di Jakarta Pusat.

“Hal gugatan perbuatan melawan hukum tersebut juga telah dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Juga melayangkan gugatan pembatalanya risalah lelang melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pekanbaru dengan nomor perkara 1/G/2024/PTUN.PBR,” katanya.

Artinya disini, kata Andry, ada kabar yang menyatakan bahwa kepemilikan atas lahan tersebut telah beralih kepada Surya Dumai Group, itu tidak sepenuhnya benar. Karena
menurutnya masih ada upaya hukum yang ditempuh oleh PT TBS, sehingga sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrach.  (Rul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.