Digadang-gadangkan Maju Pilgubri, Pekan Depan SF Hariyanto Dikabarkan Mundur Sebagai Pj Gubernur ?

0 228

DERAKPOST.COM – Sesuai ketentuan pada aturan yang berlaku, kepala daerah atau itu Penjabat (Pj) yang menyatakan maju ajang Pilkada 2024, maka harus mundur 40 hari sebelum hal jadwal pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Aturan tersebut tertuang pada surat edaran Mendagri No 100.2.1.3/2314/SJ tertanggal 16 Mei 2024. Pengumumanya Pendaftaran Pasangan Calon berlangsung dari tanggal 24-26 Agustus 2024, dan juga Pendaftaran Pasangan Calon itu tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang.

Artinya, bagi setiap kepala daerah atau Pj yang akan maju Pilkada, itu harus mundur dari jabatan ini paling lambat pekan depan. Sama hal dengan yang dilakukan Pj Bupati Inhil, Herman yang sudah meajukan surat pengunduran diri tersebut hari Kamis (11/7/2024) kemarin lusa.

Sementara itu, bagaimana pula dengan Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto yang saat ini masih digadang-gadangkan maju Pilkada 2024, bulan November. Namun, dalam hal ini masih enggan mengakui kalau dirinya akan maju, namun sering memberi sinyal untuk Pilkada 2024 ?

Seperti saat di Inhil. Ada sebuah statmen disampaikan oleh Pj Gubernur dihadapan masyarakat. Yang dikala itu, menyalurkan. “Telah banyak hal perbaikan infrastruktur yang cukup signifikan. Hal ini, tergantung gubernurnya. Saya ini 4 bulan telah begini, bagaimana 5 tahun,” katanya.

Namun dari informasi yang diterima awak media ini, SF Hariyanto akan mengajukan surat pengunduran diri, Jumat (19/7/2024) pekan depan. Tetapi terkait ini dikonfirmasi pada Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Riau Jhon Armedi Pinem, dirinya tidak ada memberi komentar apapun. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.