Diduga Peras Kalapas Pekanbaru, Oknum Wartawan Ditangkap Polisi dengan Uang Rp5 Juta

0 101

DERAKPOST.COM – Seorang pria, berinisial KS alias Edi Lelek sudah diamankan aparat kepolisian seusai diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman pada Yuniarto Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru ini.

Hal itu, disampaikan Kapolsek Bukit Raya Kompol David Richardo yang melalui Kanit Reskrim IPTU Muhammad Zamhur dalam keterangannya kepada wartawan. “Pelaku ditangkap saat menerima uang di kafe Zaki di Jalan Arifin Ahmad, Kamis (19/3/2026), sekira pukul 21.00 Wib,” jelas Zamhur, hari Jum’at (20/3/2026).

Atas perbuatanya, maka tersangka dijerat Pasal 483 ayat (1) huruf a KUHP tentang pemerasan dan pengancaman. Disaat ini, tersangka dan beserta barang bukti telah diamankan yaitu di Polsek Bukitraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Yang dikarena, KS diduga memeras pihak Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

Yakni, dengan meminta sejumlahan uang untuk sebagai syarat untuk penghapusan atau take down pemberitaan di media itu, yang dinilai tidak benar. “Didalam aksinya, pelaku itu meminta imbalan uang dengan dalih “terima kasih” untuk dibagikan pada rekan media lainnya,” tambah Zamhur.

Diketahui, korban dalam hal kasus ini yaitu adalah Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Yuniarto, sementara pelapor itu Joprisandi Mangaratuah Sinaga, seorang ASN. Hal ini saksi lain yang turut hadir saat kejadian itu adalah Albright Sitohang. Adapun diketahui tersangka Edi Lelek yang mengaku sebagai wartawan media online.

Didalam hal ini, Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya menambahkan, kalau kasus bermula dari beredarnya video viral di Media Sosial (Medsos) yang juga menyinggung dugaan adanya jaringan narkoba dikendalikan dari dalam lapas. Tersangka itu, menghubungi Kalapas melalui WhatsApp dan menanyai kebenaran informasi tersebut, sekaligus menyinggung isu setoran warga binaan.

Saat diminta, untuk menghapus akan hal  pemberitaan tersebut, tersangka ini justru meminta sejumlahan uang sebagai syarat menurunkanta konten yang telah beredar. “Pelapor kemudian mehubungi tersangka dan menyepakati pertemuan di CafĂ© Zaki. Pertemuan itu, pelapor menyerahkan uang sebesar Rp5 juta kepada tersangka dengan janji tambahan Rp10 juta diberikan setelah berita dihapus,” bebernya.

Saat transaksi berlangsung, pihaknya polisi langsung melakukan penangkapan kepada tersangka. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti itu berupa uang tunai Rp5 juta dalam amplop cokelat, juga serta satu unit ponsel yang digunakan tersangka itu untuk berkomunikasi.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.