DERAKPOST.COM – Saat ini sudah berlaku aturan besaran pada Upah MInimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2026, bahkan juga aturan lainnya yang harus ditaat oleh pihak perusahaan. Namun kenyataanya, sampai saat ini masih ada perusahaan yang malah tidak mentaati hak untuk pekerja/buruh.
Seperti halnya, hak pekerja/buruh di Pasar Buah Sudirman Pekanbaru, yang disinyalir tidak mematuhi aturan pemerintah, terkait instruksi pengupahan tenaga kerja. Bahkan disebut-sebut dari pihak manajamen Pasar Buah tersebut membuat aturanya berbeda dalam hal cuti tahunan ini diantara sesama pekerja. Sehingga, halnya aturan demikian membuat resah pekerja/buruh.
Seperti yang disampaikan seorang pekerja yang tidak ingin disebut namanya. Kepada awak media, dia mengatakan, ditempat ini banyak pekerja yang belum sesuai dengan Standard Pengupahan ditetapkan pihaknya pemerintah. Sebab, dari pihak manajemen membuat status atau sistem kontrak yaitu berkisar 3 – 4 bulan. Jika sudah habis masa kontraknya, maka dirumahkan.
“Diketahui, kalau tak salah totalnya setahu saya itu kurang lebih 27 orang. Cuma yang parahnya itu bahwa status kontrak semua. Yakni status kontrak 3 – 4 bulan. Jika telah habis masa kontraknya, maka nantinya itu akan di rumahkan selama 7 hari, dan tidak dibayarkan hak. Kontrak bisa diperpanjang buat baru, jika bekerja,” ujarnya.
Kondisi demikian sambungnya, itu sudah berlangsung cukup lama. Yang dipastikan pekerja/buruh mengeluhkan, cuma dalam hal ini takut memproses yang berujung itu kena pecat. Bahkan, didalam pembayaran UMK juga tidak sesuai halnya ditetapkan pemerintah. Karena itu, diharapkan pihak pemerintah lakukan peninjauan.
Kesempatan itu dia mengatakan, bahwasa jam kerja buat yang operasional jam 7.45 – 16.00 WIB, dengan aturan dalam 1 bulanan itu off hanya 2 hari. Itu bagianya lapangan. “Kalau pada dibagian kantor masuk pukul 8.00 – 17.00 WIB, kadang lebih tapi tidak di anggap lembur (khusus kantor), 6 hari kerja full, 1 hari off hari Ahad,” ujarnya.
Dikutip dari laman Inikahriau. Tentang hal pada cuti tahunan cuma 5 hari bagi pekerja kontrak, 7 hari karyawan, 12 hari bagi yang dari etnis Tionghoa. Lebih lanjutnya, terkait BPJS Ketenagakerjaan sepertinya sudah di daftarin, tapi itu belum tahu pasti apa udah semua atau belum. Karena gaji dibayarkan masih di bawah UMK. Kalau untuk lembur dibayarkan Rp10 ribu/jam.
Terkait hal tersebut, salah seorang tim dari awak media itu telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Asiong agar informasi dapat berimbang. Tetapi ironisnya, itikad baik tersebut malah mendapat perlakuan yang tidak baik, no hp wartawan tersebut langsung di blokir oleh Asiong. Sehingga untuk konfirmasi lanjutan itu tidak didapat hingga berita diupload. (Tim)