Diduga Langgar SE Perwako, Iklan Rokok Kembali Marak Terpampang di Ruas Jalan Kota Pekanbaru

0 287

DERAKPOST.COM – Maraknya iklan-iklan rokok itu bentuk billboard, sejumlah ruas jalan yang ada di Kota Pekanbaru saat ini menjadi perhatian publik. Terlebih lagi itu, ada Surat Edaran Walikota Pekanbaru, No 805/DPD/XII/2015, yaitu tentang Larangan Pemasangan Iklan Produk Rokok.

Adanya iklan rokok ini terlihat terpasang di sejumlah ruas jalan tertentu berada dalam Kota Pekanbaru. Hal ini, yang terkesannya seakan mendapat ijin, dari Pemko melalui instansi terkait, yaitu Bapenda. Bilboard ini tampak di Jalan Kharudin Nasution, Jalan  Soekarno-Hatta, serta depan pintu masuk bandara SSK II Pekanbaru dan di beberapa ruas jalan lainnya.

Salah seorang warga, Udin ketika dimintai keteranganya mengatakan, iklan rokok ini juga mengkhawatirkan bisa menarik minat anak-anak untuk merokok. “Ngeliat orang merokok saja udah nggak suka, ditambah baliho-baliho di tepi jalan yang ada begitu besar-besar gitu,” katanya.

Dikatakan dia, mengherankan, bahwa ada beberapa tahun belakangan ini, yang tidak ada tampak iklan rokok di ruas jalan besar Kota Pekanbaru ini, tapi kenapa sekarang sudah berserakan lagi iklan rokok itu. Hal ini tampak terpampang pada Billboard dan iklan rokok. Tentu ini, suatu menjadi tanda tanya pula lagi iklannya. Ada apa ?

Oleh dikarena itu, dia berharap pemerintah  tegas terhadap banyak iklan rokok secara vulgar yang bertebaran di jalan-jalan Kota Pekanbaru ini. “Kasianlah, buat anak-anak yang melihat. Tahulah anak-anak. Mereka tentunya akan berusaha mencoba. Karena iklan itu seakan membenarkan,” ujarnya.

Terkait kembali maraknya iklan rokok itu, yang diduga melanggar SE atau Perwako dikonfirmasi kepada Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alex Kurniawan, tidak memberi jawaban. Dia hanya menyarankan, hubungi Kabid Pajak Daerah II Taufik Dasaka. Tapi, saat di kantor, tidak ada di tempat

Hal itu, sebagaimana dikatakan salah satu staf di ruangan Kabid Pajak tersebut, yang tidak sedia menyebutkan nama. “Disaat ini Pak Kabid Taufik Dasaka tidak ada, karena kabarnya lagi keluar,” sebut staf itu. Ketika ditanya hal keberadaan Budi, lagi-lagi staf itu mengatakan, tidak mengetahui.

Sebagaimana halnya, seperti dikutip dari mediacenterriau.com, Berikut isi surat edaran Walikota Pekanbaru, Nomor 805/DPD/XII/2015, tentang larangan Pemasangan klan Produk Rokok Pada Ruas Jalan Tertentu di Wilayah Kota Pekanbaru.

Dalam rangka Pelaksanaan Pasal 31 Huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat akditif berupa produk tembakau bagi kesehatan Juncto Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No 188/menkes/PB/1/2011 dan nomor 7 tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok juncto Peraturan Walikota Pekanbaru tahun 24 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklame di Kota Pekanbaru Juncto peraturan Walikota Pekanbaru nomor 39 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok, maka kami sampaikan hal sebagai berikut :

1. Bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produksi tembakau.

2. Bahwa guna pengendalian iklan produk rokok maka salah satu yang dilarang untuk pemasangan iklan adalah dijalan utama dan protokol.

3. Bahwa sesuai ketentuan diatas maka perlu kiranya dilakukan penataan ruang dan pemanfaatan lahan yang efektif, oleh karena itu, pemerintah Kota Pekanbaru melarang pemasangan reklame yang mengandung zat akditif / iklan produk tembakau (Rokok) khususnya di jalan utama atau protokol pada kawasan sebagai berikut : a. Jl. Sudirman (Mulai dari persimpangan Jl. KH. Nasution atau persimpangan Jl. Adisucipto s/d persimpangan Hangtuah) b. Jl. Patimura (Mulai dari persimpangan Jl Sudirman s/d persimpangan Jalan Beringin / Depan SPN) c. Jl. Tuanku Tambusai / Nangka (Mulai dari persimpangan Jalan Sudirman s/d persimpangan KH. Ahmad Dahlan) d. Jl. Riau (Mulai dari persimpangan Jalan Sudirman s/d persimpangan Jl. Kulim) e. Jl. Arifin Ahmad (Mulai dari Persimpangan Jalan Sudirman s/d Persimpangan Jalan Paus) f. Sepanjang Jalan Diponegoro, g. Sepanjang Jalan Gadjah Mada, h. Sepanjang Jalan Naga Sakti.

4. Bahwa larangan pemasangan reklame pada kawasan sebagaimana ditentukan pada poin ke 3 (tiga) diatas, dikecualikan terhadap jenis reklame Videotron dengan ketentuan durasi penayangan tidak boleh melebihi 60 (enam piluh) detik, dan penayangan tersebut wajib diselingi dengan iklan layanan masyarakat.

5. Apabila penyelenggara reklame tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana poin ke – 3 (Tiga) dan ke 4 (empat) diatas, maka terhadap izin mendirikan bangunan reklame dan izin penyelenggara reklame akan dicabut, serta dilakukan penertiban.

6. Bahwa terhadap pelaksanaan peraturan walikota Pekanbaru Nomor 24 tahun 2013 tentang penyelenggara reklame di Kota Pekanbaru dapat dikoordinasikan pada bidang pendataan dan penetapan dinas pendapatan daerah Kota Pekanbaru.

Dikeluarkan di Pekanbaru, 16 Desember 2015, Walikota Pekanbaru, Firdaus ST, MT. Tembusan disampaikan kepada, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Kapolresta Pekanbaru, Kepala Dishubkominfo Kota Pekanbaru, Kepala Dinas Bina Marga Pekanbaru, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertanaman Pekanbaru dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru. (Rul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.