Diduga Lakukan Pungli, Tiga Kepala SMAN di Kuansing Terancam Dicopot

0 66

DERAKPOST.COM – Sejumlah dari Kepala SMAN daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), terancam dicopot dari jabatan. setelah dilaporkan melanggar Surat Edaran Gubernur Riau, terkait larangan pungutanya biaya perpisahan dan pembangunan.

Tiga kepala sekolah yang dilaporkan antara lain Kepala SMAN 1 Kuantan Mudik, Kepala SMAN 1 Gunung Toar, dan Kepala SMAN 2 Singingi.

Ketua DPC PKB Kuansing, Musliadi alias Cak Mus, menyatakan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat dan wali murid terkait pungutan yang dinilai bertentangan dengan kebijakan Gubernur Riau.

“Banyak wali murid yang mengadu langsung ke kami. Padahal dalam Surat Edaran Gubernur Riau, jelas disebutkan bahwa tidak boleh ada pungutan biaya perpisahan maupun pembangunan sekolah,” ujar Musliadi, Selasa (10/6/2025).

Ia menyebutkan, Gubernur Riau Abdul Wahid telah menegaskan komitmennya untuk membersihkan dunia pendidikan dari praktik pungutan yang membebani wali murid.

“Ini sudah saya sampaikan ke Pak Gubernur dan Kadisdik Provinsi Riau, Erisman Yahya. Sekarang, pemeriksaan oleh Inspektorat untuk SMAN 1 Kuantan Mudik hampir rampung. Selanjutnya akan menyusul SMAN 1 Gunung Toar dan SMAN 2 Singingi,” jelas Musliadi yang juga menjabat sebagai Ketua Monitoring dan Pemantau Pendidikan Kuansing.

Musliadi juga menekankan agar kepala sekolah tegak lurus menjalankan arahan pimpinan dan tidak meremehkan setiap program maupun aturan yang sudah ditetapkan.

“Saya sudah usulkan kepada Gubernur agar kepala sekolah yang terbukti melanggar segera dinonaktifkan atau ditunjuk Plt agar pemeriksaan bisa berjalan transparan dan objektif, terutama untuk SMAN 1 Kuantan Mudik dan SMAN 1 Gunung Toar,” tambahnya.

Lebih lanjut, Musliadi mengungkapkan bahwa Gubernur Riau siap mengambil langkah tegas terhadap kepala sekolah yang bermasalah.

“Pak Gubernur bilang langsung ke saya, kalau terbukti, kepala sekolahnya akan dicopot. Beliau juga sudah perintahkan Kadisdik dan Inspektorat untuk segera memproses agar ada efek jera,” ujarnya dikutip dari laman Riauaktual.

Besaran pungutan yang dilaporkan, yakni SMAN 1 Kuantan Mudik (Kelas X Rp75.000, Kelas XI Rp80.000 dan Kelas XII Rp300.000), SMAN 1 Gunung Toar (Kelas X Rp50.000, Kelas XI Rp50.000 dan Kelas XII Rp250.000), dan SMAN 2 Singingi (Pungutan Uang Pembangunan, Kelas X Rp400.000, Kelas XI Rp350.000 dan Kelas XII Rp200.000).

Pemprov Riau melalui Dinas Pendidikan dan Inspektorat akan menindaklanjuti laporan ini sebagai bentuk pengawasan terhadap dunia pendidikan agar tetap transparan dan bebas dari pungutan liar.  (Hendri)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.