Diduga Bupati Rohil Bistamam Ini Panik, Muhajirin: Sidang Kepala SMP Negeri 1 Pekanbaru di PTUN Jadi Kacau

0 114

DERAKPOST.COM – Diketahui pasca sidang hal gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru tahap pemeriksaan, dan yang telah berlangsung Kamis 10 Juli 2025 antara Muhajirin Siringo Ringo ini melawan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Pekanbaru Raja Hj Izda Chairani dikuasa pada Kantor Hukum Cutra Andika & rekan, menimbulkan seribu tanda tanya bagi Muhajirin Siringo Ringo.

Adapun pertanyaan terbesar yang terlintas dibenaknya adalah urgensi seorang Kepala SMP Negeri Kota Pekanbaru yang terpaksa melewati dua kabupaten untuk sampai ke Rokan Hilir yang merupakan alamat kantor kuasa hukumnya itu, Cutra Andika & rekan
“Saya jadi heran, yang panik ini, apa Kepala Sekolah atau Kepala Daerah, setahu saya dalam gugatan saya sedang berproses di Pengadilan itu, saya menggugat keputusan Kepala Sekolah Pekanbaru itu yang diduga telah menerbitkan Surat Keterangan cacat formil, tapi kenapa pengacara yang di pakai itu pengacara Bupati Rohil yang notabene bukan warga Pekanbaru,” cetusnya. Sabtu (12/7/2025).

Dikatakan dia, bahwa tidak permasalahkan siapapun pengacara disewa Kepala SMPN 1 Pekanbaru, Raja Idza Chairani namun dia mewanti-wanti agar sang Kepala Sekolah itu tidak terjebak dalam sebuah keputusan yang bisa merugikan dirinya sendiri. Sebut dia, analoginya yang sangat sederhana jadi begini.

“saya itukan menggugat keputusan sebuah lembaga pemerintah, dalam hal ini Sekolah Negeri yang dipimpin oleh Kepala Sekolah.  Artinya, yang saya gugat bukan keputusan pribadi seorang Raja Idza Chairani, kok bisa pengacaranya itu bukan dari bagian hukum pemerintah itu sendiri, tidak serta mungkin Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak punya pengacara internal,” sebut Muhajirin.

Muhajirin mengaku, menyayangkan sikap diambil pihak Kepala SMPN 1 Pekanbaru,  terkesan tidak menghargai pemimpin Kota Pekanbaru, Agung Nugroho yang terkenal dengan segala prestasi dan kinerjanya itu yang sudah banyak melakukan perubahan bagi Kota Pekanbaru. Muhajirin inipun juga justru heran dengan sikapnya Bupati Rohil Bistamam yang terkesan alami kepanikan berlebihan hingga juga merasa Pekanbaru masuk wilayah kekuasaannya.

Bukan tanpa alasan, dijelaskan Muhajirin, disaat ini semua orang tahu bahwa kantor Hukum Cutra Andika & rekan, merupakan kuasa hukum Bupati Rohil yang telah juga melaporkan dirinya tersebut hingga 2 kali berturut-turut di Polda Riau atas 2 perkara yang berbeda. “Semakin saya dilaporkan ke APH, semakin semangat saya untuk halnya membongkar dugaan ijazah palsu dan juga SKPI Abal-abal milik Bistamam,” ujarnya.

Artinya sebut Muhajirin, ada hal ketakutan tersendiri dari Bupati Rohil Bistamam, dan hingga Kepala Sekolah Negeri yang bukan wilayah kekuasaanya sekalipun pengacara Bistamam yang merangkap menjadi kuasa hukumnya. Hingganya hal itu, tentu sangat  membuat dirinya ketawa dalam hati ketika di persidangan kemarin. Kenapa, yang jadi pengacara Bupati Rohil itu, jadi pengacara Kepala sekolah Pekanbaru.  (Rilis)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.