DERAKPOST.COM – Pungutan Liar (Pungli) terus merajalela di Sekolah Negeri, di Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Kali ini ada dapat informasi diterima redaksi. Bahwa, saat ini Sekolah Negeri, adalah SMKN 8 Pekanbaru dikabarkan ada praktik pungutan liar pada kegiatan Sertifikasi Guru tahun 2024.
“Kami seperti ditekan dan juga dipaksa pak untuk memberi uang Rp170 ribu per-enam bulan dan Rp340 ribu per-tahun, ini sebagai setoran. Katanya itu untuk biaya pengawas dan dari pihak di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau. Padahal, setahu kami biaya sertifikasi sudah dianggarkan di BOS,” kata sumber meminta nama dirahasiakan.
Menurut sumber media ini, hal itu sangat memberatkan pihak guru-guru yang ikut kegiatan sertifikasi. Bahkan kabarnya, atas hal itu, sebuah lembaga masyarakat, Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI) dalam waktu dekat akan melaporkan kejadian itu ke pihak penegak hukum, untuk dipertanggungjawabkan sesuai dengan undang-undang.
“Tolong ini di bongkar yah pak, inikan tidak boleh dibiarkan. Selain sangat melanggar undang-undang, ini juga sangat tidak baik, karena sekolah adalah tempat generasi kita untuk belajar dan di didik. Jika para pejabat tinggi di sekolah saja berbuat pelanggaran hukum, atau korupsi. Maka khawatirkan ini berimbas kepada psikologis anak-anak. Ink harusnya sekolah menanamkan kebenaran melahirkan karakter siswa-siswi yang baik,” sebut sumber ini.
Berdasarkan keterangan sumber media ini, bukan hanya dugaan Pungli dalam program sertifikasi saja terjadi di SMKN 8 tersebut. Melainkan diduga ada juga penyimpangan dana BOS untuk operasional sekolah, yang seharusnya digunakan untuk merawat dan memelihara gedung dan lingkungan. Tapi, kondisi sekolah saat ini kurang terawat.
“Sekolah ini pun, sudah sangat jelek tidak terurus sama sekali. Padahal inikan sudah ada anggaran dana BOS itu dengan sebesar Rp1,2 miliar,” tulis sumber. Selain itu masih ada dugaan korupsi di SMKN 8 Pekanbaru, dengan modus pungutan berupa uang pulsa kepala sekolah, untuk cms gaji serta SPPD guru-guru yang sudah bekerja 2 tahun tidak dicairkan.
Dikutip ini dari media persinvestigasi.com. Maka, atas informasi tersebut, awak media persinvestigasi melakukan konfirmasi agar memperoleh tanggapan dari Kepala SMKN 8 Pekanbaru, namun hingga kini belum ada direspon. Maka, pihak media menghubungi Bendahara Sekolah, yaitu Reni. Tapi dalam hal ini, dia mengatakan, bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Saya sebagai Guru Sertifikasi di SMKN 8 Pekanbaru merasa tidak ada pungutan iuran sertifikasi di SMK 8 Pekanbaru dan kepala sekolah tidak pernah meminta iuran tersebut,” ungkap Reni membantah halnya tudingan demikian. (Dairul)