Diberlakukan Januari 2026, DPRD Desak Disnaker Kota Pekanbaru Sosialisasi UMK Rp3,99 Juta

0 60

DERAKPOST.COM – Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru untuk tahun 2026 secara resmi ditetapkan sebesar Rp 3.998.179,46. Angka ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan UMK tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 3.675.937. Kenaikan yang mencapai hampir Rp 4 juta ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.

Kabar baik ini disambut positif oleh pekerja, namun implementasi di lapangan menjadi perhatian serius. Pasalnya, kepatuhan perusahaan dalam menjalankan aturan pengupahan ini dinilai masih lemah.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, melalui Komisi III yang membidangi ketenagakerjaan, mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk memperkuat fungsi sosialisasi dan pengawasan terhadap seluruh perusahaan di kota tersebut.

Dikutip dari laman Tribunpekanbaru. Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Tekad Indra Pradana Abidin mengingatkan bahwa penetapan UMK harus diiringi dengan tanggung jawab penuh dari pemerintah.

“Kami meminta kebijakan kenaikan UMK ini harus benar-benar direalisasikan, bukan sekadar angka di atas kertas. Pemerintah harus menjamin aturan ini ditaati, sebab kami melihat masih banyak perusahaan yang tidak patuh,” ujar Tekad Indra Pradana Abidin.

Politisi dari PDI Perjuangan ini menekankan bahwa langkah krusial yang harus segera dilakukan Disnaker adalah sosialisasi menyeluruh kepada para pengusaha. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahpahaman dan pelaksanaan UMK 2026 dapat berjalan maksimal.

“Pengawasan secara komprehensif sangat penting, terutama menyasar perusahaan swasta dan sektor usaha yang mempekerjakan banyak tenaga kerja. Selain itu, Disnaker wajib menyediakan nomor pengaduan yang aktif 24 jam agar keluhan pekerja dapat ditampung secara efektif,” tambahnya.

Komisi III DPRD juga mengimbau keras kepada semua perusahaan agar segera menyesuaikan penggajian karyawan dengan nilai UMK 2026 telah ditetapkan. Mereka mengingatkan bahwa perusahaan yang melanggar ketentuan pengupahan ini akan menghadapi sanksi tegas. (Ferry)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.