Di TNTN, 10 Hektare Lahan Sawit Dibawah 5 Tahun Dibabat Kades Lubuk Kembang Bunga Bersama Satgas PKH
DERAKPOST.COM – Sadar akan masalah melanggar aturan berlaku, dikarena telah melakukan perambahan Kawasan TNTN dan menanam sawit. Bahkan ini, menjadi Dusun 1, RT 14 Kenayang, di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kabupaten Pelalawan.
Kepala Desa (Kades) dari Lubuk Kembang Bunga Rusi Chairus Slamet bersama Tim Satgas PKH lakukan pemusnahan lahan sawit usia dibawah umur 5 Tahun. Selasa (8/7/2025). Pasalnya itu, dalam Kawasan TNTN. Pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan, dan dukunganya Kades Lubuk Kembang Bunga, di dalam Reforestasikan kembali kawasan hutan TNTN.
Dalam pelaksanaan pemusnahan lahan sawit berumur dibawah 5 tahun dihadiri oleh Dantim Intel PKH Riau,Danpos 2 Satgas PKH, Babinkabtibmas, Babinsa, Gakkum Balai Kemenhut dan perwakilan  Balai TNTN. Sedangkan dari Perangkat Desa Lubuk Kembang Bunga dihadiri langsung oleh Kepala Desa Rusi Chairus Slamet, Sekdes Lubuk Kembang Bunga, Kaur Kasi dan Perencanaan sebanyak 3 orang. Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Lubuk kembang bunga  sebanyak 6 orang. Selain itu Ketua RT.41 Dusun Kenayang Gembok,Ketua RW Kenayang,Kepala Dusun Dua orang, Linmas masyarakat
Kepala Desa Lubuk Kembang Bunga Rusi Chairus Slamet berserta perangkat Desa, masyarakat dan personil Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan pemusnahan dengan cara membabat pokok sawit yang masih berumur 5 tahun kebawah.
Kepala Desa Lubuk Kembang Bunga Rusi Chairus Slamet dalam penyampaiannya mengatakan bahwa masyarakat sudah mulai sadar. Bahkan sudah mulai memahami kebijakan pemerintah pusat dan mengikuti arahan untuk keluar dari kawasan TNTN.
“Mari kita dukung kegiatan Satgas PKH dalam melakukan program pemulihan kawasan hutan di TNTN. Kami selaku pemerintah Desa menghimbau kepada masyarakat Desa Lubuk Kembang Bunga tetap menjaga ketertiban dan keamanan. Jangan merusak pamflet, Plang dan portal yang dipasang oleh Satgas PKH, “ajak Kades Rusi.
Sementara itu Danpos 2 Satgas PKH mengatakan, kegiatan hari ini pemusnahan lahan sawit masyarakat yang sudah menyerahkan secara sukarela. Mereka menyerahkan tanaman sawitnya untuk diganti atau ditanami dengan tanaman kehidupan demi anak cucu mereka kedepannya.
Diharapkan dengan kegiatan penyerahan lahan sawitnya dengan sukarela ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya yang berada di dalam kawasan TNTN. Lokasi yang sudah dilakukan pemusnahan Tanaman Sawit dilakukan dilahan pemilik kebun RJ seluas 2 Hektare, CUA seluas 2 Hektare, LS seluas 2 Hektare, AS seluas 4 Hektare. Jadi total keseluruhannya adalah seluas 10 Hektare. Tutup Danpos 2 Satgas PKH. (Rilis)