DERAKPOST.COM – Irving Kahar didamping kuasa hukumnya, Anton Hidayat membaca pokok permohonannya yang sebagai pihak terkait disidang perkara 312 PHPU Pilkada Siak, Selasa (29/4/2025) sore di MK.
Diketahui, MK kembali menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Siak 2024 pada Selasa (29/4/2025). Sidang ini menjadi sorotan karena menghadirkan dinamika yang tidak lazim: pasangan calon bupati dan wakil bupati berseberangan dalam perkara hukum yang sama.
Irving Kahar Arifin, calon Bupati Siak nomor urut 1, hadir sebagai pihak terkait untuk memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan oleh calon wakil bupatinya sendiri, Sugianto. Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 312/PHP.BUP-XXIII/2025 ini disebut sebagai salah satu kasus paling unik dalam sejarah PHPU di MK.
Sepanjang sejarah persidangan PHPU di MK, baru kali ini terjadi di mana pemohon dan pihak terkait berasal dari pasangan calon yang sama. Dalam sidang tersebut, Irving menyampaikan keberatan keras atas pencatutan namanya dalam gugatan yang diajukan ke MK tanpa sepengetahuannya.
“Saya merasa sangat dirugikan, baik secara hukum maupun secara sosial di tengah masyarakat,” ujar Irving di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Irving menegaskan tidak pernah menyetujui maupun memberikan kuasa atas pengajuan gugatan tersebut. Ia bahkan telah menerima sepenuhnya hasil pemungutan suara pada 27 November 2024 dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 22 Maret 2025, yang dimenangkan oleh pasangan Afni-Syamsurizal.
“Saya bahkan telah mengucapkan selamat secara langsung kepada pasangan calon nomor urut 2 bersama Mas Sugianto saat itu,” ucapnya.
Irving menilai, permohonan yang diajukan ke MK oleh pasangannya tanpa persetujuan dirinya telah mencemarkan nama baik dan merusak posisi politiknya, yang sejak awal ia upayakan tetap etis dan sportif.
“Saya tegaskan kembali, saya tidak pernah mempermasalahkan hasil Pilkada. Permohonan itu sepihak dan menyesatkan,” katanya.
Pada 9 April 2025, Irving secara resmi mengajukan surat pencabutan atas permohonan perkara tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
“Saya tidak bisa membiarkan nama saya dicatut untuk tujuan politik yang tidak saya setujui,” ujarnya dengan tegas.
Dalam sidang, Irving juga membantah tudingan pemohon yang menyebut dirinya pernah menyudutkan pasangan Afni-Syamsurizal saat PSU. Ia mengaku justru memberi ucapan selamat secara terbuka serta menandatangani deklarasi damai dengan komitmen siap menang dan siap kalah.
Lebih lanjut, Irving menilai gugatan yang diajukan Sugianto tidak hanya cacat secara prosedural karena mengikutsertakan dirinya tanpa persetujuan, tetapi juga memuat dalil-dalil yang prematur. Salah satunya menyangkut keberatan atas pencalonan Alfedri, calon nomor urut 3, yang disebut telah menjabat selama dua periode.
“Faktanya, tidak ada satu pun putusan hukum yang menyatakan pasangan Alfedri tidak memenuhi syarat,” tegasnya.
Ia menambahkan, perolehan suara masing-masing calon adalah hasil dari kerja politik yang nyata dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Ini bukan soal siapa ikut atau tidak ikut, tetapi seberapa besar upaya yang dilakukan dan seberapa besar kepercayaan rakyat,” jelasnya.
Mengakhiri keterangannya, Irving menekankan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
“Dalam kompetisi politik, prinsip dasar adalah siap menang dan siap kalah. Saya bertanggung jawab kepada rakyat Siak, bukan kepada ego politik,” pungkasnya.
Sidang perkara Pilkada Siak ini dijadwalkan berlanjut dengan agenda pembacaan putusan sela pada 5 Mei 2025. (Rilis)