DERAKPOST.COM – Belakangan ini Bilboard berada di Kabupaten Kampar, berisikannya atau terpasang iklan rokok. Kondisi seperti tersebut tentu menjadi pertanyaan publik.
Seperti halnya pantauan media ini di Jalan Pekanbaru-Bangkinang, Kecamatan Kampa yang terpampang bebas iklan rokok ditiap Bilboard. Yakni ada di depan pasar Kampar dan depan Polsek Kampar.
Salah seorang warga tak mau namanya disebut, saat diminta keterangan terkait itu, mengatakan, iklan rokok ini mekhawatirkan bisa menarik minat anak-anak juga untuk merokok.
“Ngeliat orang yang merokok saja udah nggak suka, ditambah baliho-baliho di tepi jalan yang besar-besar gitu,” katanya, Rabu (21/2/2024).
Iya berharap, pemerintah bisa tegas terhadap banyaknya iklan-iklan rokok secara vulgar yang bertebaran di jalan-jalan lintas Kab Kampar.
“Kasian buat anak-anak yang ngeliat, taulah anak-anak. Mereka kebanyakan nggak peduli, malahan makin dilarang, mereka makin niat mau nyoba,” ucapnya.
Dilansir dari laman resmi Sahabat Keluarga Kemendikbud, bila membaca Angka Partisipasi Sekolah (APS), besar kemungkinan para remaja mulai dan kecanduan rokok tersebut, kebanyakan anak-anak sekolah.
Ada beragam faktor penyebab perokok remaja bertambah, mulai harga rokok dianggap murah dan mudah dibeli termasuk anak-anak sekalipun.
Hal ini juga termasuk iklan yang gencar terutama menggambarkan merokok itu keren, lingkungan tempat anak tumbuh dan berkembang baik keluarga maupun masyarakat yang menganggap merokok sebagai salah satu cara bersosialisasi, serta faktor-faktor lain.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatShappnya, Kamis (22/2/24, Kepala PMPTSP Kampar Yuricho Efril SSTP selaku pemberi izin mendirikan Billboard atau iklan reklame rokok yang ada di kampar, namun mengirimkan file PERDA NO 6 Tahun 2021 tentang kawasan tanpa rokok berbentuk PDF, isi di dalam PERDA itu hanya mengatur larangan rokok ditempat tertentu.
“Sesuai dengan Perda tidak ada yang di langgar, yang dilarang rumah Ibadah, Sekolah, tempat bermain anak, saya hanya mengikuti perda”, ujar Yuricho.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan pasal 31 PP Nomor 109 tahun 2012, bahwa Iklan rokok di luar ruangan, seperti billboard, baliho, reklame, tidak diperbolehkan ditempatkan di jalan protokol, dan tidak boleh mencantumkan kata-kata yang bersifat promotif, seperti Mild, Special, ekstra Mild, Premium dan lainnya, sesuai dengan pasal 24 poin 2, PP Nomor 109 tahun 2019.
Bahkan berdasarkan aturan tersebut, Pemerintah wajib melakukan kegiatan sosialisasi untuk menyampaikan informasi terkait bahaya menggunakan produk tembakau. Hal ini yang tidak pernah terlihat dilakukan oleh pemerintah kabupaten kampar.
Bahkan menurut PP Nomor 109 tersebut, setiap iklan rokok yang ditampilkan pada billboard, reklame dan Baliho, dilarang menuliskan nama rokok, gambar rokok, atau simbol rokok. (Fad)