DERAKPOST.COM – Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) lakukan pengawasan bangunan tak mempunyai hal Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan di wilayah Kecamatan Bangko.
Demikian disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Undang-Undang Daerah (PPUD) Satpol PP Linmas Rohil, Hardiono Kavit, Senin (31/7/2023) di Bagansiapiapi.
Dikatakan Kavit, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan tim gabungan yang terdiri dari Dinas Pelayanan Terpadu, PUTR, Camat Bangko. Kemudian tim juga sudah turun ke lapangan untuk melihat satu persatu bangunan yang tidak mengantongi izin PBG.
Hasil dari pantauan sementara, semua lokasi bangunan saat ini tengah melakukan izin PBG. Namun, sesuai dengan PP 18 tahun 2021 hak pengelolaan atas tanah diperbolehkan mendirikan bangunan dengan catatan tetap harus berkoordinasi dengan pemerintah setempat, mulai dari tingkat RT, Lurah hingga pihak kecamatan.
Kavit menegaskan, apabila ditemukan unsur pelanggaran PBG, maka akan dilakukan pemanggilan. Kalau tidak ditanggapi bakal ditutup paksa.
“Jika tidak juga diindahkan akan dilakukan penutupan paksa sampai yang bersangkutan melakukan pengurusan PBG,” pungkasnya. **Har/Rul