DERAKPOST.COM – Dewan Pengupahan di Kabupaten Kuansing disaat sekarang ini sudah menyepakati besarannya UMK Tahun 2024 sebesar RpRp3.467.414,80. Hal itu ada kenaikan senilai 3,37 persen dibanding UMK tahun 2023.
Kenaikan UMK Kuansing yang sepakati ini, Dewan Pengupahan dalam rapat di Ruang Multimedia Kantor Bupati, Kamis (23/11/2023) pagi. Kegiatan ini, dibuka oleh Bupati Kuansing yang diwakili oleh Asisten I Setdakab Kuansing. Kemudian dilanjut pembahasan tersebut.
Pembahasan ini dipimpin oleh Aprimon, Kabid Tenaga Kerja Disnaker Kuansing. Yang merangkap ini sebagai Sekretaris Dewan Pengupahan Kuansing. Rapat ini dihadiri akademisi Rektor Uniks. Di rapat ini, terjadi negosiasi antara pengusaha (APINDO) dan serikat buruh/pekerja.
Apindo meminta kenaikan UMK tahun ini tidak lebih dari 0,20. Tapi sedangkan buruh/pekerja meminta ada kenaikan sebesar 0,50. Setelah itu, bernegosiasi, akhirnya sudah disepakati variabel alfa sebesar 0,30. Dengan demikian naiknya UMK Kuansing sebesar Rp3.467.414,80.
“Alhamdulillah, agenda rapat di Dewan Pengupahan telah selesai dengan hasil UMK Kuansing tahun 2024 itu sebesar Rp3,46 juta lebih,” ujar Aprimon. Disebut dia, ada beberapa dasar yang menjadi pedoman dalam penetapan UMK. Yakni, UMK tahun sekarang dan tingkat inflasi saat ini.
Semua itu mengacu kepada peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023. Kata dia, untuk selanjutnya, Bupati Kuansing akan menyampaikan hasil ini kepada Gubernur Riau dengan tujuan diterbit SK Pengesahan. **Ref