PEKANBARU, Derakpost.com- Saat ini,
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas kepada Dekan nonaktif FISIP Unri Syafri Harto, merupa terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswinya, L.
Majelis hakim yang diketuai Estiono menyatakan, banyak dakwaan terhadap Syafri Harto yang tidak terbukti.
”Terdakwa dengan kedua tangan memegang badan sambil menanya, bibir mana bibir, tidak dapat dibuktikan. Terdakwa tidak ada mengatakan I live u, mencium pipi kiri dan kanan saksi L,” kata Estiono, pada sidang yang berlangsung di di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, PN Pekanbaru, pada Rabu (30/3/2022).
Kemudian, dari fakta persidangan, saksi yang menyatakan kalau ada perbuatan cabul oleh Syafri Harto hanya diungkapkan oleh korban L.
”Menimbang, berdasarkan fakta di persidangan, hanya saksi L yang menerangkan terdakwa mencium kening, pipi dan menyebabkan saksi trauma, panik dan halusinasi. Saksi lain hanya mendengar cerita dari saksi L,” lanjut hakim.
Lebih lanjut kata hakim, saksi-saksi selain L, tidak termasuk dalam saksi sebagaimana dimaksud dalam KUHAP.
”Keterangan saksi saja tidak cukup, menurut KUHAP saksi adalah orang yang melihat, mendengar langsung perkara pidana yang dialami sendiri,” beber hakim.
Selain itu, tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Syafri Harto juga tidak ditemukan pada fakta persidangan.
”Tidak ditemukan adanya kekerasan. Terdakwa tidak ada mengancam saudara saksi L saat bimbingan proposal. Terkait adanya relasi yang tidak berimbang, menurut majelis, tidak bisa dijadikan alasan karena tidak ada ditemukan kekerasan dan kekerasan psikis,” katanya. **Fad