DERAKPOST.COM -.Gerakan Masyarakat Adat (GEMA) Melayu Riau melalui Tokoh Pergerakannya, Datuok Firman Edy menyebutkan bahwa kebijakan yang dibuat PT Agrinas Nusantata tentang KSO (Kerja Sama Operasional) terhadap lahan perkebunan kelapa sawit yang telah di sita Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) bertentang dengan Pasal 33 ayar 3 UUD 1945. dimana tanah air dan udara dikuasai oleh Negara untuk kemakmuran Rakyat.
Pernyataan tersebut disampaikan Firman Edy kepada media, saat wawancara terkait kebijakan KSO, Jumat (13/02/2026) di Sekretariat GEMA Melayu Riau, di Pekanbaru. Firman ini menjelaskan Perpres No 05 th 2025. Tentang Penertiban kawasan hutan dan selanjut pengelolaan diserahkan kepada Agrinas, tetapi banyak membawa permasalahan ditengah tengah masyarakat.
Kata Firman Edy, kebijakan KSO oleh PT Agrinas Nusantara diberikan kepada badan hukum swasta, seperti PT, CV, Koperasi yang terbentuk seketika dan kebanyakan Badan usaha tersebut datang dari luar daerah dimana kebun itu berada dan tidak mengutamakan masyarakat adat atau Tempatan untuk mengelola lahan tersebut.
Lebih lanjut, Firman Edy, menjelaskan bahwa di dalam pengelolaan KSO hanya dinikmati oleh segelintir orang dan tidak memperhatikan kesejahteraan masyarakat yg ada disekeliling kebun tersebut, dan jika ini terus dilanjutkan maka tidak tertutup kemungkinan masalah masalah terus akan terjadi, seperti kasus yang terjadi di Desa sontang kecamatan Bonai Darussalan Rokan hulu beberapa hari yang lalu.
Dan alangkah lebih bijak jika lahan sitaan tersebut dapat melibatkan masyarakat adat setempat dalam satu wadah kelompok tani di pedesaan. Soal manajemen pengelolaan kebun, Agrinas bisa melibatkan putra-putri masyarakat adat yang sudah berpendidikan tinggi”, terangnya.
Firman Edy mengatakan dan memohon kepada Presiden Prabowo, agar melakukan evaluasi kinerja manajemen PT Agrinas Nusantara. “Saya berharap pak Presiden Prabowo memerintahkan Agrinas untuk membatalkan pola KSO yang belum siap dan Saya berharap pengelolaan lahan tersebut dapat melibatkan masyarakat adat ataupun tempatan dimana kebun itu berada,” harapnya.
Di akhir wawancara, Firman Edy itu halnya menunjukan bukti kebijakan KSO Agrinas yang telah ditayang di media online. Sebut dia, buktinya poin-poin kebijakan KSO yang ditayangka yaitu, PT. Agrinas Nusantara membuat persyaratan yang begitu rumit hampir 44 point yang harus dipenuhi dan tentunya dapat mempersulit masyarakat adat atau tempatan dalam memperoleh KSO. (Rilis)