Datangi PN Pekanbaru, Komahi Unri Minta Syafri Harto Dihukum Maksimal

0 373

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Sejumlah mahasiswa dari Universitas Riau yang tergabung Korp Mahasiswa Hubungan Inrernasional Unri (Komahi UR), datang ke Pengadilan Negeri (PN). Hal dengan tujuan menyerahkan petisi.

Ketua Korp Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi UR), Khelvin Hardiansyah menyebutkan, petisi tersebut diserahkan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Dekan FISIP Syafri Harto terhadap mahasiswi Unri berinisial L.

“Telah kami serahkan petisi online yang telah dikumpulkan melalui laman www.change.or.id. Petisi itu bertajuk ‘Hukum Maksimal Terdakwa Pelecehan di UNRI, Hakim Jangan Kecewakan Penyintas’,” kata Khelvin, Senin (28/3/2022).

Kata Khelvin, petisi itu dikumpulkan melalui online dan telah ditandatangani lebih dari 41 ribu orang. Petisi tersebut merupakan bentuk dukungan yang diberikan kepada korban dalam kasus dugaan pelecehan tersebut.

“Kami meminta, juga dari petisi ini, terdakwa bisa diberikan hukuman semaksimal mungkin agar korban mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, besok pada Selasa (29/3/2022), PN Pekanbaru akan melaksanakan sidang putusan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Dekan Fisip Unri non aktif Syafri Harto.**Fad

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.