“Cukup Tiga Bulan Saja untuk Meevaluasi BUMD PT PIR, Masih Tak Mampu Pailitkan Saja”

0 136

DERAKPOST.COM – Terungkap perkataan dipapar Direktur BUMD PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) Suhandi, bahwa disaat ini BUMD dipimpinnya itu kondisi sakaratul maut. Tentunya yang mengundang prihatin banyak pihak. Salah satunya itu Pengamat Ekonomi Unri Dahlan Tampubolon.

Kepada wartawan ia mengatakan, akan hal kondisi yang tengah dihadapi PT PIR, tentu membuat prihatin. Menurut Dahlan, pemilik saham PT PIR ini mesti melakukan langkah secepatnya mengambil sikap, yang karena sampai saat ini perusahaan plat merah itu belum mampu memberi pemasukan yang signifikan untuk keuangan daerah.

“Sementara dana daerah yang disuntikkan ke perusahaan plat merah yang berkantor di Jalan Parit Indah, Pekanbaru, ini sudah sangat besar. Maka terlalu lama ini dengan menunggu untuk evaluasi sampai setahun itu. Seharusnya dalam tiga bulan. Kalau tak bisa menghasilkan cashflow yang positif, segera dipailitkan saja,” sebutnya.

Pertimbangan untuk memberi waktu cuma tiga bulan itu menghasilkan cashflow yang positif, menurut Dahlan, hal itu untuk bukti bahwa manajemen PT PIR bekerja. Karena, menunggu adanya tagihan utang dari pihak ketiga, malah akan membebani APBD, yang semakin memperburuk keuangan di daerah ini. Maka harus dipertimbangkan.

“Kalau tak ada perbaikan kinerja dalam tiga bulan, sebaiknya ya ditutup saja PT PIR itu. Sebelum ditutup, tentu audit forensik dulu secara menyeluruh terhadap pengelolaan dan keuangan PT PIR sebelumnya. Kenapa gitu? Ya untuk mengidentifikasi penyebab utama kerugian, menelusuri dari tumpukan utang, dan meminta pertanggungjawaban dari pihak yang terlibat,” sebutnya.

Kesempatan itu, Dahlan mengatakan, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau inikan sebagai pemilik saham utama, maka harus berkoordinasi dengan DPRD Riau membuat keputusan tegas. Kalau pada hasil evaluasi menunjukkan itu tak bisa diselamatkan, PT PIR harus dengan segera itu ditutup lewat sebuah peraturan daerah (perda).

Dahlan mengatakan, untuk hal penutupan pembubaran BUMD, pegawai diberhentikan tanpa pesangon. Maka dalam hal ini, Gubri mesti mengusahakan hak-hak pegawai PT PIR sesuai UU Ketenagakerjaan, termasuk tunggakan gaji dan pesangon yang layak. Kalau masih ada sisa aset PT PIR, segera dapat dialihkan ke Pemprov Riau.

“Kalau sudah selesai semua kewajiban, tim likuidasi buat permohonanya penghapusan status dari badan hukum perusahaan pada Kementerian Hukum dan HAM. Tapi dalam hal ini sayang juga sebenarnya, hal PT PIR ini yang sebenarnya itu menjadi lokomotif pembangunan dan investasi di Riau, tetapi dalam kegiatanya itu cenderung bertindak sebagai pakang,” kata Dahlan.

Untuk diketahui, Direksi PT PIR yang saat ini dijabat Muhammad Suhandi ditetapkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tanggal 21 Agustus 2025 lalu. Suhandi, untuk menggantikan direksi sebelumnya diberhentikan karena masalah laporan keuangan dan temuan audit. Untuk
pemegang saham PT PIR adalah Pemprov Riau, Pemkab Rokan Hilir, Siak.

PT PIR ini bergerak di bidang infrastruktur dasar (pembangkit listrik), trading, dan jasa konsultasi. Perusahaan ini memiliki tujuan untuk menciptakanya sumber pendapatan baru bagi daerah, serta bahkan mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan, sangat ironisnya meski sudah digelontorkan APBD Riau adalah sebanyak Rp124 miliar selama puluhan tahun, tapi PT PIR diketahui hanya baru mampu mengembalikan uang rakyat sebesar Rp22 miliar.

Sementara itu, hasil penelusuran di laman situs website. Diketahui jajaran Direksi PT PIR sebelumnya yang sempat mengalami perubahan. Dimana pada Desember 2023 silam, pemegang saham memberhentikan tiga pimpinan PT PIR. Baik pada Komisaris Utama Jonli, serta Direktur Utama (Dirut) Adel Gunawan, dan Direktur Operasional Syafruddin. Diberhentikan karena laporan keuangan tahun 2022.

Akhirnya disaat itu, Sigit Juli Hendriawan (Kepala Inspektorat Riau) yang kemudian ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Komisaris PT PIR. Sementara itu jabatan Dirut dijabat oleh Deta, salah satu manajer perusahaan itu sebagai plt. Dan pada Juni 2024, kembali dilakukan seleksi direksi dan komisaris untuk BUMD tersebut. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.