Cemarkan Profesi, Oknum Wartawan Gunakan Surat Berlogo KPK untuk Menakut-nakuti ASN DPRD

0 111

DERAKPOST.COM – Pencemaran nama dari dunia jurnalistik yang seyogyanya itu, tidak boleh terjadi dilakukannya seorang oknum wartawan. Yakni, melakukan pemerasanya pada Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan, oknum itu menggunakan logo lembaganya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di Lampung Tengah yang dilakukan oleh oknum wartawan. Saat ini, Kejaksaan Negeri (kejari) juga setempat mengungkap pelaku menggunakan surat berlogo KPK ini
menakut-nakuti ASN agar membayar kerja sama media fiktif.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Tengah, Median Suwardi. Ia mengatakan pihaknya telah memanggil sejumlah ASN dari Sekretariat DPRD untuk bisa dimintai keterangan. “Benar, beberapa ASN sudah dipanggil. Dari hasil klarifikasi keterangan mereka,” sebutnya.

Diketahui katanya, bahwa sesuai dengan laporan pelapor. Modusnya, pelaku yakni meminta pembayaran kerja sama media, padahal medianya tidak ada terbit secara teratur. Median menjelaskan, penyelidikan dilakukan untuk dapat mendalami praktik pemerasan disebut hal demikian berjalan bertahun-tahun.

Dikutip dari laman Detik. Diketahui bahwa hasil pemeriksaan, terungkap media milik pelaku hanya dicetak untuk hal formalitas penagihan ke instansi pemerintah. Dalam beberapa kasus, bahkan koranya itu tidak pernah beredar sama sekali.

“Koran itu dicetak hanya untuk menagih. Kadang uang diminta, sudah dibayar, tapi barangnya tidak ada. Saat dipertanyakan, pelaku. Hal, yang sebagaimana klarifikasi dari beberapa ASN sudah dipanggil. Yang parahnya itu, medianya tidak terbit secara teratur,” kata Median.

Median menjelaskan, bahwa penyelidikan dilakukan untuk dapat mendalami praktik pemerasan yang disebut sudah berjalan bertahun-tahun. Dalam beberapa kasus, bahkan korannya tidak pernah beredar sama sekali.

“Koran itu dicetak hanya untuk menagih. Kadang uang sudah dibayar, tapi barang pesanan tidak ada. Saat dipertanyakan, pelaku marah, mengancam, bahkan juga mengirim voice note bernada kasar,” ujar Median menirukan.

Katanya, dari ketengan saksi. Sejumlah ASN juga mengaku sempat diintimidasi dan takut melapor karena pelaku dikenal dekat dengan pejabat daerah serta kerap mengaku punya hubungan dengan aparat penegak hukum.

Dari hasil pemeriksaan itu juga diketahui pelaku memakai surat berlogo KPK untuk menekan ASN dan meminta dokumen dari instansi pemerintah. Namun, penelusuran penyidik menyebut, surat tersebut bukan surat tugas resmi KPK, melainkan surat survei biasa yang diterbitkan pada 2021.

“Setelah kami cek, itu bukan surat tugas penyelidikan. Tidak ada kaitannya dengan KPK. Surat itu hanya digunakanya pelaku untuk menakuti korban agar yang tampak seolah dia utusan lembaga hukum,” tegas Median.

Tak berhenti di instansi pemerintahan, dugaan pemerasan juga menjalar ke Dinas Kominfo dan ratusan sekolah dasar hingga menengah di Lampung Tengah.

“Data awal kami menunjukkan ada lebih dari seratus sekolah yang menjadi korban. Mereka dipaksa menggunakan dana BOS dan APBD untuk langganan media pelaku. Nilainya bisa mencapai setengah miliar Rupiah per tahun,” jelas Median.

Sekolah yang menolak disebut mendapat ancaman akan diberitakan negatif di media milik pelaku. Median menegaskan Kejari Lampung Tengah bekerja sama dengan Kepolisian untuk menuntaskan kasus ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menerima laporan dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan oleh seorang oknum mengaku wartawan. Nilai dugaan pemerasan itu disebut mencapai miliaran rupiah.

Oknum tersebut disebut-sebut memiliki hingga 32 media dan menggunakan modus kerja sama advertorial serta langganan publikasi.

Tak tanggung-tanggung, dari satu organisasi perangkat daerah (OPD) saja, diduga ada aliran dana hingga Rp 500 juta yang disetor akibat tekanan dan ancaman.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.