Cegah Kenakalan dari Masyarakat Buang Sampah Seenaknya, Ada Surat Pj Sekda pada Pejabat Eselon II Pekanbaru

0 48

DERAKPOST.COM – Mencegah terjadi yang terus-menerus menjadi keluhan, yaitu pada permasalahan sampah, di Kota Pekanbaru. Sekarang ini dari Pemerintah Kota (Pemko) mulai Pekanbaru mengambil langkah untuk meatasi persoalan sampah belakangan ini menumpuk tidak pada tempatnya.

Saat ini, terbit surat kepada Pejabat Eselon II untuk menempatkan petugas itu di lokasi Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Ini, sebagaimana Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin ini dengan  menerbitkan surat kepada seluruh kepala perangkat daerah atau eselon II agar menugaskan aparatur sipil negara (ASN) sebagai petugas piket pengawasan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

Surat bernomor P.800/BKPSDM-PKAP/1700/2025 tertanggal 8 Juni 2025 itu menyatakan bahwa setiap perangkat daerah diwajibkan menyusun jadwal dan menugaskan ASN maupun tenaga harian lepas (THL) sebagai petugas piket di TPS, dengan rincian sebagaimana lampiran surat Wali Kota Pekanbaru sebelumnya.

“Petugas Piket Pengawasan di titik Tempat Pembuangan Sementara (TPS) tersebut berjumlah 3 orang terdiri dari ASN dan THL, berlaku sejak tanggal 08 Juni 2025 sampai ada pemberitahuan selanjutnya dengan Sistem Kerja Piket Shift per-2 (dua) jam secara bergantian selama 24 (dua puluh empat) jam penuh,” demikian isi surat yang ditandatangani Zulhelmi.

Pelaksanaan tugas ini berlaku mulai 8 Juni 2025 hingga pemberitahuan lebih lanjut. Kepala perangkat daerah bertindak sebagai koordinator di lapangan, serta diwajibkan melaporkan hasil pelaksanaan secara berkala kepada Wali Kota melalui Sekda.

Berdasarkan lampiran surat tersebut, sistem pengawasan mencakup seluruh 15 kecamatan di Kota Pekanbaru. Masing-masing kecamatan memiliki antara dua hingga empat pejabat eselon II sebagai koordinator lapangan, yang bertanggung jawab atas tiga hingga lima titik TPS.

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho resmi memutus kontrak dengan PT Ella Pratama Perkasa karena perusahaan dianggap lalai menjalankan kewajiban, termasuk tidak membayar sewa armada dan gaji pekerja.

“Sudah tiga kali kami beri peringatan, tapi tidak ditindaklanjuti. Pekerja pun akhirnya mengadu ke DLHK,” kata Agung, Ahad (8/6/2025).

Sebagai respons darurat, Agung memerintahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk turun langsung membantu pengangkutan sampah. Aksi ini sudah dimulai sejak Sabtu malam, termasuk dengan dukungan kader Partai Demokrat.

“Dari pagi hingga malam mereka ikut membersihkan kota demi menjaga wajah Pekanbaru,” tambah Agung.

Pemutusan kontrak ini dilakukan lebih cepat dari jadwal yang semestinya berakhir pada akhir Juni 2025. Pemko Pekanbaru kini fokus membenahi sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh dengan melibatkan LPS.

“Pekanbaru harus tetap bersih dan layak. Kita tidak bisa tinggal diam,” tegas Agung.  (Rezha)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.