Buruh Sawit Cabuli Anak di Bawah Umur di Inhu
MP, PEKANBARU – Seorang buruh perkebunan kelapa sawit berinisial NA (23) warga Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap ditangkap Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Indragiri Hulu (Inhu) karena diduga telah melakukan tindakan pencabulan sekaligus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si yang dikonfirmasi melalui PS Kasubsi Penmas Aipda Misran, Rabu (1/12/2021), membenarkan adanya penangkapan itu. Parahnya, korbannya tidak lain adalah anak majikannya sendiri, sebut saja Mawar (13) yang merupakan siswa SMP.
Disebutkannya, yang bersangkutan diringkus pada Rabu (24/11/2021) sekira pukul 18.30 WIB di Simpang Patokan Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap.
Kasus cabul dan persetubuhan anak bawah umur ini sebenarnya terjadi pada Minggu (10/10/2021) lalu di rumah kebun milik orang tua korban. Namun aksi bejat buruh panen sawit ini baru diketahui pada 15 November 2021 lalu, pukul 22.00 WIB.
Ketika itu, ibu korban RH (46), masuk ke kamar korban karena handphone korban berdering. Sementara korban terlelap tidur. Naluri seorang ibu pasti bisa merasakan ada hal aneh terhadap anaknya.
Ibu korban mengambil handphone yang sedang berdering itu, kemudian menjawab panggilan, namun tiba-tiba sambungan terputus.
Saat itu, ibu korban membuka pesan gambar yang masuk ke handphone anaknya via aplikasi WhatsApp (WA), ternyata gambar itu adalah gambar porno yang dikirim pelaku.
Sontak ibu korban naik pitam, lalu membangunkan korban dan bertanya siapa yang mengirim gambar porno itu.
Dengan gugup dan menangis terisak, korban menjawab jika yang mengirim foto itu adalah tersangka. Korban terus menangis seperti trauma dan takut, sebab ketika melakukan hal terlarang itu. Pelaku sempat mengancam akan membunuh korban jika menceritakan perbuatan pelaku itu.
Kemudian, ibu korban membujuk agar korban menceritakan apa saja yang telah dilakukan NA. Setelah agak tenang, korban bercerita jika saat mereka ke Desa Pesajian untuk memanen buah kelapa sawit, 10 Oktober 2021 lalu.
Ketika itu korban sedang sendirian di rumah dalam kebun. Orangtua korban berada dalam kebun melihat panen kelapa sawit. Pelaku datang dan masuk ke dalam rumah, lalu berbuat tidak senonoh pada korban serta melakukan hubungan seperti suami istri.
Setelah melepaskan hasrat bejatnya, pelaku kembali masuk kedalam kebun untuk bekerja dan sempat mengancam korban.
Mendengar hal ini, ibu korban sangat meradang. Pas waktu panen kebun di Pesajian telah tiba, 17 November 2021 pagi, orang tua korban berangkat dari Bengkalis menuju Inhu, tapi tidak langsung ke Desa Pesajian, namun datang ke Mapolres Inhu untuk melaporkan kejadian yang dialami anaknya.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, personel unit II PPA Satreskrim Polres Inhu yang dipimpin Kanit II Unit PPA Satreskrim Polres Inhu turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Hingga akhirnya, Rabu 24 November 2021, tim mendapat informasi jika pelaku ada di Desa Pesajian. Unit II PPA Satreskrim Polres Inhu dibantu personel Polsek Peranap langsung menuju Desa Pesajian.
Sekira pukul 18.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan terlapor di sebuah warung di simpang Patokan Desa Pesajian.
NA mengakui semua perbuatan bejatnya terhadap anak bawah umur yang saat ini masih trauma dengan kejadian tersebut. “Pelaku sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya,” tutup Misran. * (rilis/Marden)