DERAKPOST.COM – Diketahui, sekarang ini beredar halnya pemberitan dirilis Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan. Bahwa, mengingatkan Bupati Siak, Afni berhati-hati pada perjuangkan kepentingan masyarakat terkait konflik lahan berujung kerusuhan di kawasan hutan konsesi PT Seraya Sumber Lestari (SSL), di Desa Tumang, Kabupaten Siak.
Terkait ini, Bupati Siak, Afni Zulkifli, angkat suara menyikapi halnya pemberitaan yang dapat berpotensi membangun opini keliru atas konflik di wilayah PT SSL. Dimana hal angkat bicara Bupati Siak ini dimunculkan atau ditulis yaitu dalam akun Media Sosial (Medsos) Facebook miliknya. Afni dengan tegas mengatakan bahwa dirinya tidak ada mengintervensi proses hukum, tetapi pada peran menjalankan sebagai mediator.
“Kalau semua perusahaan seperti PT SSL bertindak sendiri di wilayah konflik tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah. Hal itu apa jadinya Siak kami?” tulis Afni, dalam unggahan status Facebook resminya, hari Selasa (24/6/2025). Ia mengatakan, bahwa pihaknya inikan dalam penyelesaian konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan.
Kesempatan itu, Bupati Siak yang diketahui pernah berprofesi sebagai jurnalistik inipun mengatakan telah berkomunikasi langsung dengan Kapolda Riau dan Direktur Kriminal Khusus Polda Riau untuk mengklarifikasi sejumlah informasi yang berkembang di publik. Ia menyebut ada narasi yang tersaji tidak sesuai konteks dan perlu diluruskan.
“Alhamdulillah, kami tentu tetap solid untuk menjaga akan situasi tetap kondusif pasca kerusuhan di PT SSL beberapa waktu lalu,” tulisnya.
Afni menjelaskan, bahwasanya ini ada dua persoalan yang berbeda terkait peristiwa di Kampung Tumang.
Pertama, kasus kerusuhan dan pengrusakan di PT SSL yang sudah menjadi ranah penegak hukum. Kedua, konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan yang menurutnya sedang dalam proses penyelesaian administrasi sesuai aturan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).
“Yang rusuh itu jalur hukum, dan kami mendukung penegakan hukum. Tapi soal lahan, ada jalurnya sendiri yang sudah kami fasilitasi dengan menghadirkan pihak SSL, termasuk direktur utamanya,” kata Afni.
Menurutnya, kawasan yang menjadi lokasi konflik bukan hutan lindung atau konservasi, melainkan hutan produksi (HP) yang memang dihuni oleh masyarakat sejak lama.
Ia juga menyebut bahwa selama ini sebagian besar izin pemanfaatan hutan tanaman industri (HTI) seperti SSL tidak mampu menguasai secara penuh lahan yang diberikan karena telah bersinggungan dengan lahan garapan warga.
Afni yang memiliki latar belakang jurnalis, akademisi, dan aktivis lingkungan menyatakan tetap memegang teguh idealisme dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai kepala daerah.
“Saya tidak punya hutang dengan cukong manapun. Hutang saya hanya kepada Allah dan rakyat Siak. Siak negeri bertuan. Maka pastikan semua pihak menghormati rumah ini. Jangan lagi ada pembelokan isu karena KAMI SEDANG BEKERJA,” tulisnya didalam Facebook tersebut.
Ia menambahkan bahwa Pemkab Siak tengah memperjuangkan keadilan ekologis bagi warga yang tinggal di dan sekitar kawasan hutan produksi. Saat ini, masih banyak desa yang berada dalam zona konflik tata ruang, sehingga berisiko terus memicu ketegangan antara masyarakat dan perusahaan. (Dairul)