DERAKPOST.COM – Baru beberapa bulan dilantik menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Penghulu (Kepala Desa Putat), Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini sudah lebih kurang ada sepuluh orang perangkat desa di berhentikan dengan cara tidak hormat atau sepihak.
Pasalnya tanpa ada pemberitahuan resmi atau SP1 serta SP2, tiba-tiba Kepala desa bertindak sesuka hati melakukan eksekusi. Padahal perangkat desa itu selain SK masih aktif juga maksimal melakukan pelayanan terbaik untuk masyarakat sekitar.
Ironisnya kepala desa itu tidak menghargai Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong lantaran SK yang dikeluarkan Bupati untuk para perangkat desa di berhentikan itu sama sekali tidak berlaku.
Salah seorang perangkat desa mengatakan sebelumnya kepala desa itu ada kumpulkan mereka di kantor pada tanggal 20 Februari 2024. Sayangnya perkumpulan itu, kepala desanya sampaikan perangkat desa yang hadir jika siapa ditelepon itu aktif bekerja kembali, sedangkan tidak ditelepon berarti di nonaktifkan.
”Lima hari sesudah acara rapat pertemuan itu, diri saya itu digantikan orang lain tanpa memberi tahukan kami secara resmi atau tanpa SP1 dan SP2 nya,” ujarnya melalui seluler WhatsApp kepada media ini, di hari Senin 18 Maret 2024.
Dia juga menilai bahwa pemberhentian sejumlah perangkat desa itu akibat baru-baru ini di Kepenghuluan Putat, terjadi musibah banjir, sehingga para perangkat desa fokus melayani masyarakat di tengah-tengah lapisan masyarakat.
Dia juga menjelaskan, bulan Januari 2024, lalu para perangkat desa belum masuk kantor lantaran di daerah kepenghuluan Putat, mengalami musibah banjir. “Ditempat kami banjir, rumah kami pun ada terendam genangan air, jadi kami ini cuma bekerja di posko-posko sesuai instruksi kepala desa untuk menengok dan meninjau langsung posko-posko yang ada,” ungkapnya.
Parahnya lagi setelah perangkat desa tersebut membersihkan kantor akibat musibah banjir justru keesokan harinya kepala desanya mengadakan perkumpulan atau rapat lantas kepala desanya mengumumkan pemberhentian tidak profesional.
Untuk itu mereka meminta kepada Bupati Rohil Afrizal Sintong ini memberhentikan Pjs Penghulu atau Kepala Desa Putat. “Ada harapan kami, agar Bupati Rohil ini segera bertindak untuk melakukan pemberhentian Pjs Penghulu atau kepala desa Putat, karna kita menganggap sikap kepala desa ini tidak menunjukan contoh yang baik di masyarakat,” harapnya.
Adapun perangkat desa di berhentikan atau dinonaktifkan itu diketahui telah mengabdi bertahun-tahun. Seperti Kaur Keuangan masa kerja 2 tahun, Kasi kesra masa kerja 4 tahun, Kadus lll masa kerja 2 tahun, Kadus ll masa kerja 2 tahun, Staff kebersihan masa kerja 10 tahun dan Staff operator masa kerja 3 tahun. Sedangkan RT 05 masa kerja 4 tahun, RT 11 masa kerja 2 tahun,vRT 12 masa kerja 2 tahun dan RW 03 masa kerja 2 tahun. (Rul)