Bupati Rohil Afrizal Sintong Dilaporkan ke Polda Riau

0 319

 

DERAKPOST.COM – Ibnu (30), seorang honorer di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) warga Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil melaporkan Bupati Rohil Afrizal Sintong, ke Polda Riau.

Hal itu atas dugaan kasus pemalsuan tanda tangan di amprah gaji dan bahkan kwitansi serta tidak memberikan honor pelapor. Dikutip dari Nadariau.com. Hal itu diketahui selain Bupati Rohil Afrizal Sintong, terlapor lainnya adalah Risben Nufuwari Tambun Saribu dan Ilhami

“Kasusnya dilaporkan korban pada Senin (19/09/2022) siang dan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Rabu (21/9/2022) siang.

Menurut laporan korban di kepolisian, kejadian tersebut berlangsung pada Selasa, 25 Januari 2022 silam, berawal saat korban pergi ke rumah Andi berada di Jalan Jambu, Desa Bagan Jawa Pesisir, Kecamatan Bangko, Rohil dan meminta salinan laporan pertanggung jawaban penggunaan Bantuan Partai Politik TA 2021 pernah dibuat korban.

Disana, korban menemukan ada tanda tangannya di dalam kwitansi dan serta amprah gaji honorium sebagai tenaga administrasi dan tenaga keuangan Partai Golkar Kabupaten Rohil telah di palsukan oleh Afrizal Sintong.

Ibnu merasa tidak pernah menanda tangani surat tersebut kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Riau. Korban dalam laporan menyebut, gaji honorernya tak dibayarkan dari bulan Januari 2021 hingga Desember 2021. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp24 juta. **Fad

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.