DERAKPOST.COM – Bupati nonaktif Bukti Agung Wibowo ini meminta 49 Kepala Sekolah (Kepsek) setingkatan SMP negeri di Pemalang, Jawa Tengah menyetorkan uang syukuran, ini setelah pengangkatan jabatan. Total uang yang diserahkan mencapai Rp342 juta.
Dikutip dari Kompas.com. Hal tersebut, dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemalang, Abdurrahman, pada saat diperiksa saksi dalam sidang dugaan suap promosi jabatan terhadap Mukti Agung di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (16/1/2023).
Ia menyebut, uang diperuntukkan untuk dana operasional bupati karena jelang lebaran, kebutuhan bupati yang cukup banyak. Uang ratusan juta diserahkan ke bupati melalui orang kepercayannya yang bernama Adi Jumal Widodo dan diserangkan secara bertahap sejak Mei 2022.
“Pak Adi Jumal menyampaikan uang operasional untuk bupati, yang karena menjelang Lebaran banyak kebutuhan,” kata Abdurrahman dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu. Menurutnya, dari 55 kepala sekolah yang dilantik, hanya 49 orang yang menyerahkan uang dengan jumlah bervariasi.
Uang tersebut langsung diserahkan ke Adi Jumal Widodo ini setelah pelantikan kepala sekolah. Ulangnya, setelah acara pelantikan langsung diingatkan oleh Adi Jumal yang soal uang syukuran kepala sekolah. Sehingga pihak Kepsek itupun menyerahkan uang tersebut terkumpul Rp342 juta.
Sementara diketahui, Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Wibowo saat ini mengaku ada menerima uang syukuran setelah melantik 11 pejabat eselon 2. Ini terungkap di persidanganya Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/11/2022) lalu.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setyo Widjanarko, Bupati Pemalang menghadiri persidangan sebagai saksi secara online. “Memberikan uang syukuran selama tidak memberatkan,” kata Mukti di persidangan.
Dia itu membenarkan, sudah menerima uang syukuran dari 11 pejabat eselon 2 yang telah dia lantik. Uang dikelola oleh orang kepercayaan bernama Adi Jumal Widodo. Selain itu untuk besaran uang diserahkan tidak dipatok.
Mukti mengklaim, dari permintaan uang suap yang disebutnya sebagai syukuran merupakan inisiatif orang kepercayaan bupati bernama Adi Jumal Widodo. “Hal yang penting aman. Artinya hal ini tidak menggangu jalannya pemerintahan di Pemalang,” paparnya.
Sesuai kesepakatan, penyerahan uang dilakukan para pejabat setelah mereka dilantik. Mukti mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan keperluannya sebagai bupati. Kata dia, jikalau dirinya membutuhkan baru minta.
Seperti diketahui, bahwa bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo jalani dakwaan menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut yang totalnya mencapai Rp7,57 miliar.
Dalam kasus jual beli jabatan ini ada empat orang yang menjadi terdakwa karena menyerahkan uang syukuran untuk Bupati Pemalang. Mereka merupa Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh. **Rul