Bupati Ini Diperiksa Tim Penyidik Kejagung atas Perkara Korupsi PT Waskita Beton

0 213

 

DERAKPOST.COM – Dugaannya tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam hal penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk, di tahun 2016 sampai 2020. Hal itu malah berbuntut pemeriksaan Bupati Serang.

Hal pemeriksaanya Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah ini, diketahui keterangan pers, yang diterima media ini, hari Rabu (22/2/2023). Ratu Tatu Chasanah, telah diperiksa Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Dalam hal ini, dia tidak sendiri, tapi juga ada anak buahnya yang inisial S sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga ikut diperiksa. Dikutip dari cnnindonesia.com. Untuk pemeriksaan itu dilakukan yang secara terpisah.

Pemeriksaan pada, Rabu, 22, Februari, 2023. Ratu Tatu Chasanah dan anak buahnya diperiksa sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk. pada tahun 2016 sampai 2020.

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 atas nama Tersangka HA,” tukas Dr Ketut Sumedana.

Kapuspen Kejagung RI ini mengatakan, pemeriksaan saksi itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan juga hal melengkapi pemberkasan dugaan atas tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam halnya penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk tersebut. **Rul

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.