Bupati Inhil Wardan Nyaleg DPR, maka Syamsudin Uti Bakal Jabat Plt

0 184

 

DERAKPOST.COM – Diketahui, bahwasa
Bupati Inhil Wardan sudah mengajukan surat pengunduran diri, dilantaran akan maju sebagai bakal calon anggota DPR RI pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Surat tersebut pun sampai prosesnya pada pengumuman oleh DPRD Indragiri Hilir (Inhil). Pada prosesnya, jika Bupati mengundurkan diri untuk menjadi calon legislatif, otomatis adalah Wakil Bupati (Wabup) menjabat Plt. Namun jika ikut menyalonkan diri, maka akan ditunjuk Pj Bupati.

Untuk diketahui, Wabup Syamsudin Uti ini, merupa Ketua DPC Demokrat Inhil. Terkait kepastian maju nyaleg Wabup Inhil ini dikonfirmasi pada Ketua DPD Demokrat Riau, Agung Nugroho, secara tegas mengatakan, bahwa Syamsudin Uti tidak akan maju pada Pileg 2024. Ia memang diminta untuk menyelesaikan masa jabatannya.

Diberitakan sebelumnya, pengunduran diri Bupati Inhil Wardan ini diumumkan DPRD Inhil pada, Rabu (20/9/2023). Hal pengumuman pengunduran diri tersebut tertuang dalam agenda rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun 2023 DPRD Kabupaten Inhil.

Pengumuman pengunduran HM Wardan setelah ia resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai Bupati Inhil lantaran akan maju sebagai bakal calon anggota DPR RI pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. Dimana pada pengajuan pengunduran diri Wardan tertanggal 14 September 2023 tersebut ditujukan ke Pimpinan DPRD Kabupaten Inhil dan ditebus ke Mendagri, Gubernur Riau, dan Sekretaris DPRD Inhil. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.