Buntut Tewasnya Pekerja, Polres Siak Panggil Petinggi PT BSP

0 400

 

DERAKPOST.COM – Hingga sekarang ini, kasus tewasnya seorang pekerja, serta tiga orang lainnya luka berat merupakan karyawan sub-kontraktor PT Dayatama Polanusa, kejadian di area PT Bumi Siak Pusako (BSP), pada tanggal 26 Januari 2023 lalu. Itu berbuntut proses hukum.

Diketahui, pihak Polres Siak memanggil sejumlah petinggi PT BSP bisa dimintai keterangan terkait ada kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja dan tiga orang lainnya luka berat. Adanya itu pemanggilan dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Siak, Iptu Tony Prawira.

Ia mengatakan pihaknya telah menyidik General Manajer PT BSP terkait proses awal kontrak kerja antara BSP dengan mitranya itu. Sebelumnya dia juga sudah menerima berkas kontrak kedua belah pihak dalam proyek pemeliharaan rutin dan pemeliharaan aset di BSP. “Iya sudah (diperiksa), tapi ada beberapa yang tidak datang,” cakapnya saat dikonfirmasi.

Dia menjelaskan, setelah manajemen PT BSP, saksi selanjutnya itu diperiksa adalah Direktur PT Dayatama Polanusa, sebagai pihak mepekerjakan almarhum Anton (36) serta tiga korban luka berat lainnya. Terhadap pemanggilanya pihak sub-kontraktor itukan masih menunggu jadwalnya.

Tony menambahkan, untuk penetapan tersangka itu tunggu gelar selanjutnya setelah semua pihak terlibat dilakukan pemeriksaan, baik dari BSP, bahkan juga sub-kontraktor, dan saksi saat kejadian. “Nanti setelah pada rangkaian lengkap keterangan semua saksi, baru dilanjut menetapkan tersangka,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya. Tragedi naas berawal ledakan dari pipa sumur minyak non aktif kegiatan ini pemeliharaan rutin dan pemanfaatan aset. Maka akibatnya seorang pekerja, yakni Anton meninggal terkena ledakan itu. Dan temannya yang saat itu mencoba untuk membantu juga terkena imbasnya. **Lns

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.