Bulan Agustus 2025, Beli Token Listrik Rp 50.000 dan Rp 100.000 Bisa Dapat Berapa kWh

0 180

DERAKPOST.COM – Token listrik prabayar bisa dibeli dengan berbagai nominal mulai itu dari Rp 20.000, Rp 50.000, Rp 100.000, hingga Rp 1.000.000. Berbeda pembelian pulsa telepon seluler. Pengisian token itu dikonversi menjadi satuan kilowatt hour (kWh) berdasarkanya tarif listrik berlaku, bukan dalam bentuk nominal rupiah.

Kondisi ini sering memunculkan pertanyaan dari pelanggan mengenai berapa jumlah kWh yang sebenarnya diperoleh dari nominal pembayaran tertentu. Lantas, beli token Rp 50.000 dan Rp 100.000 dapat berapa kWh?

Tarif Listrik per kWh Berlaku Mulai 1 Agustus 2025 untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar Beli token Rp 50.000 dapat berapa kWh? Pengisian token listrik prabayar akan dikonversi menjadi satuan kWh, sesuai dengan tarif listrik yang berlaku. Selain itu, pelanggan juga dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya berbeda-beda di setiap daerah, antara 3-10 persen.

Rumus besaran kWh yang didapatkan adalah harga token listrik dikurangi PPJ daerah kemudian dibagi dengan tarif dasar listrik. Sebagai contoh, pelanggan di wilayah Jakarta akan membeli token listrik sebesar Rp 50.000 dengan penggunaan daya 1.300 VA.

Dikutip dari Kompas. Jika PPJ Jakarta 3 persen, maka perhitungan kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik sebagai berikut: Harga token: Rp 50.000 PPJ 3 persen: Rp 1.500 Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh Besaran token listrik yang didapat yaitu (Rp 50.000-Rp 1.500)/Rp 1.444,70 = 33,57 kWh. Sehingga, pelanggan non subsidi 1.300 VA yang membeli token listrik Rp 50.000 di Jakarta akan mendapatkan daya sebesar 33,57 kWh.

Tarif Pasang Listrik Baru per 1 Agustus 2025 untuk Meteran Daya 450 dan 900 VA Beli token Rp 100.000 dapat berapa kWh? Perhitungan pembelian token senilai Rp 100.000 dilakukan dengan rumus yang sama, yakni jumlah kWh yang diperoleh dihitung dengan mengurangi nilai PPJ daerah dari total pembelian, lalu membaginya dengan tarif dasar listrik yang berlaku.

Misalnya, pelanggan di wilayah Jakarta akan membeli token listrik sebesar Rp 100.000 dengan penggunaan daya 1.300 VA. Jika PPJ Jakarta 3 persen, maka perhitungan kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik sebagai berikut: Harga token: Rp 100.000 PPJ 3 persen: Rp 3.000 Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh Besaran token listrik yang didapat yaitu (Rp 100.000-Rp 3.000)/Rp 1.444,70 = 67,14 kWh.

Sehingga, pelanggan non subsidi 1.300 VA yang membeli token listrik Rp 50.000 di Jakarta akan mendapatkan daya sebesar 67,14 kWh. Sebagai acuan dalam menghitung jumlah kWh yang diperoleh dari pengisian token listrik, pelanggan PLN perlu mengetahui tarif dasar listrik yang berlaku pada periode Agustus 2025.

Berikut rinciannya: Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.352. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.444,70. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.444,70. Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53. Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53. Pelanggan bisnis (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.440,70. Kantor pemerintah (P-1/TR) daya 6.600 WA-200 kVA: Rp 1.699,53. Penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA: Rp 1.699,53. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.