Buffer Zone TNTN yang Hutan Alamnya Gundul, PT RAPP Harus Bertanggungjawab

0 37

DERAKPOST.COM – Buffer zone atau sabuk hijau, yang dikenal istilah hutan penyangga Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), sudah tak berhutan alam lagi, karena ini digunduli ditanami tanaman HTI, dan serta sawit liar. Dimana informasinya, didanai para cukong cukong dan oknum warga.

Sebagaimana di Dusun Gambangan Desa Airhitam, Lubuk Kembang Bungo, Ukui, dan Bukit Kesuma Pangkalankuras Pelalawan Riau dan 500 meter kiri-kanan jalan koridor di PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) hutan alamnya itu sudah gundul berganti dengan tanaman HTI, juga sawit ilegal.

Temuan Tim Investigasi DPP TOPAN RI di buffer zone atau hutan alam ini penyangga TNTN, dimana hutan alam gundul berganti hutan tanaman industri PT RAPP dan juga kebun sawit ilegal milik para cukong serta oknum warga. Dikatakan oleh Rahman, hal hutan penyangga TNTN itu telah rusak.

Rahman yang merupakan Tim Investigasi DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut dengan tegas mengatakan, pihaknya sudah turun mengelilingi buffer zone TNTN tersebut di
Desa Airhitam, di Lubuk Kembang Bungo, Desa Kesuma, Basrah, Tasik Indah, Segati, Langgam menyusuri jalan koridor PT RAPP yang lebar 12 meter itu.

Yakni di Dusun Gambangan Desa Airhitam Kecamatan Ukui, di Kabupaten Pelalawan Riau, hutan alam sudah gundul digantikan ini dengan tanaman Casia Carva oleh pihak PT RAPP. Setelah tahu hal itu overlap sama buffer zone TNTN, akhirnya pihak PT RAPP tidak memanen lagi HTI.

“Hutan alam sudah gundul yang digantikan ini dengan tanaman Casia Carva oleh pihak PT RAPP. Setelah tahu hal itu overlap sama buffer zone TNTN, akhirnya pihak PT RAPP tidak memanen lagi HTI. Tapi tim ini terima info masyarakat tempatan, bahwa dua kali PT RAPP panen,” ujarnya dikutip dari Detakindonesia.com.

Misalnya di Desa Lubuk Kembang Bungo, Kecamatan Ukui Pelalawan ini disebutkan warga juga bahwa PT RAPP sekira tahun 2000 membuka jalan koridor tapi ditahun 2004 itu keluar Penunjukan SK TNTN. Hal jalan koridor yang terlanjur dibuat mereka ditutup kembali tahun 2014.

Namun, hutan alam yang overlap dengan TNTN itu sudah terlanjur ditebang hutan alamnya ditanami tanaman HTI Accasia Mangium. Itu sudah dua kali juga panen, dan kini lokasi overlap dengan TNTN ini dibiarkan dan pernah dilakukan reboisasi namun tanaman hutan alam.

Sementara Ketua LSM Tropika Riau, Harijal Jalil menegaskan PT RAPP harusnya turut bertanggungjawab atas hutan alam sudah rusak 500 meter yaitu pada kiri-kanan jalan koridornya. Pada saat pengajuan dokumen AMDAL PT RAPP dulu dan bersama pihak DLH Riau berjanji menjaganya.

“Tetapi saat ini 500 meter kiri-kanan jalan koridornya sudah menjadi Desa Kesuma, itu jadi kebun sawit, ditanami tanaman HTI. Mana janji menjaga hutan alam 500 meter kiri-kanan jalan koridor PT RAPP, ? terang Harijal Jalil. Ia mengatakan, jadi mana janji pernah diucapkan PT RAPP itu.

Sebab sengan dibukanya jalan koridor PT RAPP itu, kini warga pendatang bermukim di kiri-kanan jalan koridor, dan mendirikan kampung dan desa. Artinya, sebut Harijal bahwa RAPP tidak menjaga hutan dengan baik kawasan jalan koridor tersebut, yakni bermunculan pemukiman liar.

Atas temuan ini dikonfirmasi pada Dirut PT PT RAPP Mulia Nauli melalui pesan singkat via WhatsApp mengatakan, menghubungi bagian humasnya. “Silahkan hub Corp Com Media kami pak Budi..thks,” katanya. Tetapi yang jelas sebutnya, untuk diketahui RAPP beroperasi sesuai izin konsesi. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.