BRK Mulai Beroperasi Sebagai Bank Syariah, Markarius: DPRD Riau Berharap Berjalan Lancar

0 227

 

DERAKPOST.COM – Bank Riau Kepri (BRK) resmi beroperasi sebagai bank syariah mulai hari Senin (22/8/2022), setelah terbit izinya konversi BRK dari Bank Konvensional yang menjadi Bank Umum Syariah (BUS) ini sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-93/D.03/2022 tanggal 4 Juli 2022.

Maka, nama PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri berubah menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) disingkat PT Bank Riau Kepri Syariah dengan call sign BRK Syariah. Sementara itu launching BRK Syariah sendiri akan dilakukan langsung oleh Wakil Presiden RI KH Maruf Amin pada 25 Agustus mendatang.

Terkait ini Ketua Komisi III DPRD Riau Markarius Anwar menyebut, DPRD mengawasi persiapan BRK perubahan menjadi Syariah. “Kita berharap persiapan ini bukan persiapan seremonial, tapi persiapan teknisnya, termasuk perubahan sistem, IT dan segala macamnya. Itu yang kita ingin ketahui,” tegas Markarius, Ahad (21/8/2022).

Terbitnya izin konversi BRK dari bank konvensional menjadi Bank Umum Syariah (BUS) sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-93/D.03/2022 tanggal 4 Juli 2022, maka nama PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri berubah menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) yang disingkat PT Bank Riau Kepri Syariah dengan call sign BRK Syariah.

Demikian juga dengan Logo, ikut berubah menjadi nuansa warna merah, kuning dan hijau sesuai ciri khas Melayu dengan filosofi Tanjak dan Perahu Lancang Kuning. Kedepan tagline BRK Syariah adalah “Berkah untuk Semua”.

Direktur Utama BRK Syariah, Andi Buchari mengatakan dengan semangat konversi dan spirit “Berkah Untuk Semua” tersebut, BRK Syariah dapat berperan menjadi motor penggerak, yakni pemicu sekaligus pemacu ekosistem syariah di Riau dan Kepri, terutama dalam mendukung pengembangan potensi ekonomi lokal atau tempatan.

Lebih lanjut Andi Buchari mengatakan, bahwa setelah terbitnya izin dari OJK pada 04 Juli 2022, pihaknya langsung memproses berbagai hal untuk izin system pembayaran dari Bank Indonesia, hal-hal terkait dengan Kemenkeu, Ditjen Pajak dan lain-lain.

“Alhamdulillah seluruh proses telah difinalisasi dengan support begitu besar dari berbagai pihak. Untuk itu secara tulus kami menyampaikan terima kasih kepada OJK, Bank Indonesia, Kemenkeu, Ditjen Pajak, para Pemegang Saham, DPRD, seluruh pemangku kepentingan lainnya, serta kepada segenap Insan BRK Syariah atas kerja keras-cerdas-ikhlas yang solid,” kata Andi Buchari, Ahad (21/8/2022). **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.