Brantas Peredaran Narkoba Dalam Lapas Kelas II A Pekanbaru, Lima Napi Dipindah ke Nusakambangan

0 163

DERAKPOST.COM – Sebanyak lima orang yang jadi narapidana kasus narkoba dari Lapas Kelas II A Pekanbaru, di hari Senin (29/9/2025), resmi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Hal itu, langkah memberantas peredaran narkoba di dalam Lapas.

Artinya, di Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Riau ini kembali mengambil langkah tegas didalam memberantas peredaran narkoba di Lapas. Proses pemindahan berlangsung dengan pengawalan ketat. Yakni, para napi digiring keluar sel, kemudian dinaikkan ke bus khusus yang terlebih dahulu transit di Palembang, Sumatera Selatan ini sebelum menuju Nusakambangan.

“Kalau khusus dari Lapas Kelas IIA, saat ini ada lima orang yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Seluruh napi diipindah ini terlibat kasus narkoba. Pemindahan bagian dari komitmen kami untuk bersihkan Lapas dari hal praktik peredaran narkoba maupun penggunaan ponsel ilegal,” sebut Nimrot Sihotang selaku Kabid Pengamanan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Riau.

Dikatakan dia, seluruh napi dipindahkan ini terlibat pada kasus narkoba. Pemindahan ini merupakan bagian dari komitmen untuk membersihkan lapas dari praktik peredaran pada narkoba maupun penggunaan ponsel ilegal. Dia menjelaskan, Nusakambangan dipilih yang dikarenakanya memiliki sistem pengamanan berlapis serta jauh dari akses jaringan komunikasi luar. Dengan demikian, narapidana akan bisa lebih fokus menjalani masa pembinaan tersebut.

Kesempatan itu ia mengatakan, selain lima napi dari Pekanbaru, turut pula dipindahkan 34 napi kasus serupa dari daerah Medan, Provinsi Sumatera Utara. “Mereka semua akan melanjutkan pembinaan, yakni saat berada di Nusakambangan,” tambahnya. Lebih lanjut dikatakan Nimrot, bahwasa tujuannya ini melanjutkan pembinaan di Nusakambangan.

Diketahui.Pemindahan narapidana kasus narkoba ke Nusakambangan bukan yang pertama dilakukan oleh Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau sepanjang tahun 2025. Yakni pada bulan April 2025 lalu, empat narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru dibawa ke Nusakambangan setelah video mereka diduga tengah berpesta narkoba dan juga dugem di dalam sel viral di media sosial.

Kemudian, pada Mei 2025, sebanyak 100 narapidana kategori risiko tinggi (high risk) dari berbagai lapas serta rutan di wilayah Riau juga dipindahkan ke Nusakambangan. Langkah merupakan bagian dari komitmen Ditjen Pemasyarakatan untuk hal bersihkan lembaga pemasyarakatan dari peredaran narkoba dan penggunaan ponsel ilegal. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.