DERAKPOST.COM – Tim Inventarisasi dan Identifikasi dari BPN Kampar foto bersama di Kantor Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, usai menempel daftar nominatif pemilik bidang dan isinya yang didata ada masuk Jalur Tol Pekanbaru – Rengat I atau dikenal istilah Pekreng I.
Artinya, BPN Kampar telah merampungkan pendataan tanah Jalur Tol Pekreng I. Yang diketahui, pendataan itu telah dilakukan di lapangan melalui inventarisasi identifikasi yang berlangsung itu sejak tanggal 19 Juni 2023. Yang tersebar di empat desa dalam dua kecamatan. Yakni di Desa Karya Indah Kecamatan Tapung. Kemudian tiga desa di Kecamatan Tambang yaitu, Rimbo Panjang, Tarai Bangun, dan Kualu.
Kepala BPN Kampar, Dedy Kurniawan saat dihubungi melalui Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) ada Identifikasi dan Inventarisasi, Damaskus Situmeang mengatakan, daftar nominatif bidang tanah untuk Tarai Bangun dan Kualu sudah diumumkan. “Yakni daftar nominatif itu terdiri dari nama pada pemilik bidang, ukurannya dan isi di atasnya,” kata Dedy Kurniawan.
Daftar tersebut diumumkan di Kantor Desa Kualu pada 28 Agustus. Dan lalu di Kantor Desa Tarai Bangun pada 29 Agustus. Untuk pengumuman dua desa lagi, berada Rimbo Panjang dan Karya Indah mungkin minggu depan. Sekarang kita lagi ekspos. Tanah yang masuk jalur tol di Tarai Bangun, sebut dia, ada sebanyak 106 bidang. Sedangkan di Kualu sebanyak 112 bidang.
Ia menyebutkan, bahwasa daftar nominatif diumumkan di tiga tempat. Yaitu di kantor camat, kantor desa, dan Kantor Ketua RT masing-masing. Menurut dia, bahwa pihak berkepentingan tentunya bisa mengajukan sanggahan dalam hitunganya 14 hari kerja setelah diumumkan. Karena dalam daftar nominatif itu juga mencantumkan berbagai keterangan. Misalnya, sanggahan terhadap jumlah tanaman.
Selain itu keterangan tentang status tanah. Misalnya sedang bersengketa. “Sanggahan bisa diajukan melalui kantor desa atau bisa langsung ke BPN Kampar,” kata Damaskus. Katanya, untuk hal setiap sanggahan akan ditindaklanjuti. Dan penghitungannya nilai tanah dan isinya, ini dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan lakukan penilaian di lapangan. **Akh/Rul