DERAKPOST.COM – Diketahui, meski kini lembaga anti rasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung RI saat ini gencar-gencarnya memberantas korupsi di Provinsi Riau, namun upaya untuk mengkorup uang negar di Provinsi Riau tetap saja terjadi. Bahkan lebih berani lagi dengan membayarkan kegiatan fiktif dan pengeluaran uang tanpa dilengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Salah satunya seperti yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Riau terhadap anggaran DPRD Kota Pekanbaru, tahun anggaran 2021. Dalam laporan hasil pemeriksaan Nomor : 145.B/LHP/XVIII.PEK/05/2022 Tanggal : 30 Mei 2022 dan ditandatangani Kepala BPK RI Perwakilan Riau, Penanggung Jawab Pemeriksaan, Widhi Widayat, SE, M.Si, CA, CSFA, Ak, disebutkan adanya pembayaran kegiatan fiktif sebesar Rp1,18 miliar dan pembayaran Guna Uang (GU) sebesar Rp2,8 miliar tanpa dilengkapi surat Pertanggungjawaban.
Dalam LHP BPK RI Perwakilan Riau Nomor : 145.B/LHP/XVIII.PEK/05/2022 Tanggal : 30 Mei 2022, yang diterima bertuahpos.com disebutkan, Pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada Sekretariat DPRD tidak sesuai kondisi senyatanya. Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2021 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.180.599.617.082 dengan realisasi sebesar Rp985.399.622.490,26 atau 83,47% dari anggaran.
Dikutil dari bertuahpos.com. Realisasi belanja barang dan jasa itu diantaranya digunakan oleh Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru untuk Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan dengan anggaran sebesar Rp21.812.031.996,00 dan realisasi sebesar Rp21.801.735.367,00 atau 99,95% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja menunjukkan permasalahan, yakni, terdapat realisasi belanja yang belum dilengkapi dengan bukti Pertanggungjawaban. Hasil penelusuran dokumen pertanggungjawaban belanja terhadap BKU dan SPJ Fungsional serta hasil permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD diketahui bahwa bahwa terdapat pengeluaran-pengeluaran atas GU/TU yang belum dilengkapi SPJ sebesar Rp2.825.110.855,00.
Bendahara Pengeluaran belum dapat menyampaikan bukti pertanggungjawaban sampai dengan pemeriksaan berakhir.
Permasalahan kedua yakni, belanja tidak sesuai dengan bukti yang sebenarnya. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban 32 kegiatan belanja baliho dan sewa tiang pada belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan Sekretariat DPRD serta hasil konfirmasi menunjukkan bahwa tiga penyedia untuk 24 kegiatan senilai Rp1.188.000.000,00 menyatakan tidak pernah mengerjakan kegiatan tersebut.
Ketiga penyedia tersebut menjelaskan bahwa nota/kuitansi dengan jumlah sebesar Rp1.188.000.000,00 bukan diterbitkan pihaknya.
Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
1) Pasal 3 Ayat (1) yang mengatur bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) Pasal 121:
a) Ayat (1) yang mengatur bahwa PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
b) Ayat (2) yang mengatur bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
3) Pasal 141 ayat (1) yang mengatur bahwa Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Bab V tentang Ketentuan Umum Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja:
1) Huruf A tentang Kerangka Pengaturan yang mengatur bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
2) Huruf L.1 tentang Ketentuan Umum Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja, huruf a yang mengatur bahwa Pelaksanaan belanja diatur sebagai berikut antara lain setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Hal tersebut mengakibatkan Belanja GU/TU sebesar Rp2.825.110.855,00 serta Belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan sebesar Rp1.058.400.000 tidak dapat diyakini kebenaran penggunaannya.
Permasalahan tersebut disebabkan:
a. Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD belum memedomani ketentuan tentang mekanisme pembayaran belanja;
b. PPK SKPD Sekretariat DPRD kurang cermat dalam melakukan verifikasi atas dokumen pertanggungjawaban belanja; dan
c. PPTK menyampaikan bukti pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan realisasinya.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Sekretaris DPRD menyatakan sependapat atas permasalahan tersebut dan akan menindaklanjuti temuan sesuai dengan rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Walikota Pekanbaru agar memerintahkan Sekretraris DPRD untuk memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara menyetorkan ke Kas Daerah atas Belanja GU/TU sebesar Rp2.825.110.855,00 serta Belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan sebesar Rp1.058.400.000. **Rul