DERAKPOST.COM – Permasalahanya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pada tingkat SMA dan SMK itu malah kerap jadi sorotan berbagai pihak dalam pengelolaan. Sehingga harus ada ketegasan dari kepala daerah, dalam hal ini gubernur bersikap.
Seperti diketahui halnya pengelolaan Dana BOS tingkat SMA dan SMK daerah Provinsi Banten saat ini jadi perhatian serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Ini berdasar hasil pada pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun anggaran 2025, ditemukan itu adalah ketidaksesuaian penggunaan dana BOS.
“Perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban belanja BOS pada satuan pendidikan menengah negeri tidak sesuai ketentuan,” kata Anggota V BPK RI, Bobby Adhitiyo Rizaldi, dalam Rapat Paripurna di DPRD Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu, 30 April 2025.
Meskipun tidak menjelaskan secara rinci masalah penyalahgunaan dana BOS ini, Bobby menegaskan bahwa tindakan tegas perlu diambil terhadap pihak yang terlibat. Ia meminta Pemprov Banten untuk memberikan sanksi sesuai aturan bagi kepala sekolah dan bendahara BOS yang tidak mengikuti prosedur yang berlaku.
“Mengenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara BOS yang tidak memedomani ketentuan perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana BOS,” ujarnya dikutip dari radarbanten.co.id.
Bobby juga menekankan bahwa rekomendasi ini harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari setelah laporan diterima, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Maka sebutnya, diminta Gubernur Banten untuk terus meningkatkan upaya penyelesaian tindak lanjut rekomendasi ini.
(Dairul)