PEKANBARU, Derakpost.com- Berkas untuk tersangka dugaan suap mantan Bupati Kuansing Andi Putra, ini sudah lengkap. Maka pihak KPK melimpahkan berkas itu ke PN Pekanbaru.
KPK telah melimpahkan berkas perkara mantan Bupati Kuansing, Andi Putra ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, terkait perkara dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit dari milik PT AA, di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Pelimpahan berkas perkara terdakwa Andi Putra itu, dilakukan oleh Jaksa KPK bernama Yoga Pratomo dan Mayer Volmae S, pada hari Senin (7/3/22).
“Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Saat ini penahanan beralih dan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan saat ini tempat penahanan terdakwa sementara dititipkan pada Rutan KPK gedung Merah Putih,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri dilansir cakaplah.
Setelah melimpahkan berkas perkara suap Andi Putra, Tim Jaksa masih menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan.
“Terdakwa AP didakwa dengan dakwaan, Kesatu : Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPAtau Kedua : Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tutup Ali Fikri.
Diketahui, Andi Putra ditangkap KPK pada hari Senin (18/10/2021) malam. Kemudian setelah diperiksa selama kurang lebih 17 jam di Mapolda Riau.
Pada hari Selasa (19/10/21) malam, Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan General Manager PT AA yang berinisial SDR. Penangkapan Andi Putra itu berkaitan dengan pengurusan izin hal guna usaha PT Adimulia Agrolestari. **Rul