DERAKPOST.COM – Bule terganggu suara speaker diketika Tadarusan di Bulan Suci Ramadhan. Bule itupun ancam warga Gili Trawangan pakai parang. Sehingga, video demikian viral.
Sebagaimana halnya itu, tangkapan layar video viral seorang bule wanita ngamuk ketika warga menggelar tadarusan di Gili Trawangan, NTB, Rabu (18/2/2026). WNA dan warga Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, di Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, NTB, berlanjut. WNA itu, melakukan pengancaman dengan parang.
Setelah mengamuk dan merusak mikrofon musala saat warga tadarusan, bule wanita tersebut kembali ke vila tempatnya tinggal. Ia pun diduga membawa ponsel milik salah seorang warga. Sekitaran pukul 00.30 Wita, warga mendatangi vila, mengambil ponsel yang dibawa. Tetapi situasi itupun kembali memanas.
Terkait kondisi hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) yang menanggapi viral seorang perempuan WNA, mengamuk di Dusun Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, karena itu terganggu dengan suara tadarusanya pada malam pertama Ramadhan. Kemenag juga menegaskan halnya sudah terdapat aturan mengenai penggunaan speaker atau pakai pengeras suara.
“Penggunaan pengeras suara sebenarnya sudah ada pedomannya dalam SE (surat edaran) Menteri Agama untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama,” kata Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026), dikutip dari laman Detik.
Bagaimana aturan penggunaan pengeras suara tersebut? Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala.
Dalam aturan tersebut, terdapat dua jenis pengeras suara, yakni pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam difungsikan ke dalam ruangan Masjid atau Musala, sedangkan pengeras suara luar difungsikan untuk luar ruangan Masjid atau Musala.
Pengeras suara luar, salah satunya digunakan untuk mengumandangkan azan. Sedangkan untuk tadarus menggunakan pengeras suara dalam. “Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam,” bunyi SE tersebut.
Kemenag mengimbau masyarakat untuk mengikuti pedoman tersebut. Thobib mengatakan sebaiknya, tadarus menggunakan pengeras suara dalam. Jadi kalau tadarus sebaiknya menggunakan suara speaker dalam sesuai SE tersebut. (Dairul)