Beredar 17 Nama yang Disebut Sebagai Penerima SPPD Fiktif di Sekwan Riau, Ini Kata Wadir LAKR Roland Aritonang 

0 202

DERAKPOST.COM – Pengungkapan kasus SPPD fiktif DPRD Riau ini sebesar Rp195.9 miliar dalam Sekretariat Dewan (Sekwan) makin runyam. Pasca gelar perkara yang dilakukanya Ditreskrimsus Polda Riau di Kortas Tipikor Mabes Polri (17/6/2023) lalu.

Hal itu sudah munculkan nama satu calon jadi tersangka berinisial M yang mengarah kepada mantan Sekwan Muflihun. Namun, anehnya itu, seminggu pasca gelar perkara, penetapanya tersangka kasus SPPD fiktif sesuai jadwal ditetapkan oleh Dirrekrimsus Polda Riau belum juga dilakukan. Malahan kini beredar pula nama 17 orang itu diduga sebagai penerima dana SPPD fiktif senilai Rp131 miliar tersebut.

Sebagaimana yang diketahui Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) ini menerima nama 17 orang itu penerima dana SPPD fiktif senilai Rp131 miliiar tersebut. “Kami dari LAKR ini, ada menerima informasi itu para penerima uang SPPD fiktif tersebut. Yakni tertera itu unsur di pimpinan dewan, mantan Sekwan serta para ASN dan juga honorer, bahkan ada pihak-pihak tertentu,” kata Wadir LAKR Roland Aritonang kepada wartawan.

Roland mengatakan, ada beredarnya ke 17 nama itu mungkin disebab rasa frustasinya masyarakat terhadap lambatnya hal proses pengungkapan kasus dugaan SPPD fiktif di Polda Riau. Ditambah lagi, akan hal proses penyidikan yang hanya dilakukan terhadap mantan Sekwan, pegawai Sekwan itu yang terdiri dari ASN, tenaga ahli, honorer dan THL di lingkungan lembaga itu.

“Sedangkan para anggota, serta pimpinan dewan tidak diperiksa sama sekali. Logika publik menilai tidak mungkin para anggota dan pimpinan tidak terlibat didalam kasus SPPD fiktif tersebut. Sebab fungsi Sekwan hanya untuk mendampingi dan mengurus administrasi para anggota dewan didalam melaksanakan tugasnya,’ ujar Rolan.

Kesempatan itu, Roland menuliskan ke 17 nama yang beredar sebagai penerima dari SPPD fiktif tersebut ada dua nama unsur Pimpinan DPRD Riau kala itu. Diantara lain itu inisial Mf terima sebesar Rp11,2 miliar, AN menerima Rp28.99 mjliar, YL menerima Rp32,9 miliar. Kemudian ada SR menerima Rp2,4 miliar, HH menerima Rp5,6 miliar, AK menerima Ro1,3 miliar, WSR ini menerima Rp1,1 miliar, Mus menerima Rp1,6 miliar, Yu menerima Rp8,9 miliar, Ag menerima Rp1,4 miliar, Sr menerima Rp1,6 miliar, AA menerima Rp11 miliar, RP menerima Rp5.3 miliar, Af menerima Rp2,3 miliar, AF terima Rp6.6 miliar, DP menerima Rp4,9 miliar, dan GU menerima Rp4 miliar..

Roland mengatakan lebih lanjut, bahwasa munculnya angka Rp131 miliar tersebut, mengarah pada hasil penyelidikan pertama oleh Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi. Sebab, ujar dia, pasca Kombes Pol Nasriadi dimutasi dan digantikan oleh Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan angka temuan penyidik meningkat jadi Rp162 miliar. Malahan, untuk membuktikan angka korupsi yang sebenarnya, Polda Riau telah meminta hasil BPKP Riau melakukan audit investigasi.

“Audit investigasi yang dilakukan oleh BPKP memakan waktu yang lama karena banyaknya tiket dan dokumen yang harus dibuktikan kevalidannya. Dan hasil audit investigasi membuat publik terperangah karena angka korupsi yang ditemukan itu membengkaknya menjadi Rp195.99 miliar,” ujar Roland.

Anehnya, kata Roland, pasca keluarnya itu hasil audit BPKP yang akan dijadikan oleh penyidik Polda Riau sebagai dasar dalam menetapkan tersangka kasus SPPD fiktif, tapi hingga kini dalam proses penetapan tersangka tak kunjung dilakukan. Padahal Dirreskrimsus Polda Riau telah melakukan publikasikan dan menyebut nama berinisial M sebagai calon tersangka. Terang Roland,
gagalnya penetapan tersangka pada kasus SPPD fiktif ini diduga berkaitan erat dengan manuver dilakukan mantan Sekwan DPRD Riau Muflihun.

Sebagaimana ityvdiketahui ungkap mantan anggota DPRD Riau pada masa lalu, yakni melalui kuasa hukumnya, Muflihun malah menyatakan dirinya diperlakukan tidak adil dan dikriminalisasi. Sebab, sebelum ada itu penetapan tersangka dilakukan, tapi telah beredar berita nama berinisal M yang akan ditetapkan menjadi tersangka tunggal. “Hal perlawanan hukum dilakukannya Muflihun diduga jadi sebab penetapanya tersangka kasus SPPD fiktif belum dilakukan,” ungkap Roland.

Kesempatan itu Roland mengatakan, kalau pihak LAKR mengapresiasi langkah sudah dilakukan Muflihun dengan kuasa hukum itu dengan meminta perlindungan kepada LPSK. Bahkan, diketahui juga Muflihun dan kuasa hukumnya telah mendatangi KPK RI untuk melakukan koordinasi menyatakan kesediannya untuk menjadi whistle blower untuk mengungkap tuntas kasus korupsi SPPD fiktif ini. (Rilis)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.