Begini Respon Abdulllah Soal Dugaan SPPD Fiktif DPRD Riau akan Digelar Mabes Polri
DERAKPOST.COM – Seiring penanganannya kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif Setwan Riau yang akan memasuki tahapan krusial. Kepolisian Daerah (Polda) Riau menunggu pelaksanaan gelar perkara di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Mabes Polri) pada awal Januari 2026 untuk halnya menentukan penetapan tersangka.
Terkait hal ini, Abdulah anggota DPRD Riau dari Fraksi PKS mengatakan, kalau dari sisi legislatif, tentu yang berharap persoalan ini segera menemui titik terang. “Kami, dalam hal ini berharap persoalan menjadi beban DPRD Riau bisa selesai di tahun 2025. Dan sehingga aktivitas menghadapi 2026 tidak dibebani masa lalu,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPRD Riau ini menyebut bahwa diakui kondisi demikian itu tentunya menjadi ganjalan dalam kegiatan lembaga ini. Ganjalan itu, baik di anggota DPRD dan maupun pada Sekretariat Dewan (Setwan) Riau ini,” kata Abdullah, Senin (29/12/2025) saat dikonfirmasi.
Ia pun menambahkan bahwa penyelesaian kasus ini tentu penting sekali dituntaskan, dengan sehingga kedepannya membangun kondisi yang lebih baik. Artinya, diharapkan
supaya pihak Pemerintah Riau serta DPRD dan seluruh masyarakat bisa menatap Riau lebih baik lagi.
Sebagaimana ini diberitakan sebelumnya. Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, mengonfirmasi bahwa penyidik menerima arahanya awal dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) di Mabes Polri.
“Arahan terakhir dari Kortas Tipikor Mabes Polri, pada awal Januari kami akan diundang untuk membahas penetapan tersangka,” ujar Herry.
Gelar perkara yang rencananya digelar di Kortas Tipikor Mabes Polri tersebut akan membahas klasifikasi peran dan keterlibatan sejumlah pihak.
Herry menjelaskan bahwa pihak yang diduga terlibat bervariasi, mulai dari level Sekretaris DPRD hingga pihak-pihak di bawahnya.
“Nanti akan dibahas dalam gelar perkara. Ada klasifikasi, ada Sekwan (Sekretaris Dewan) sendiri dan ada pihak-pihak di bawahnya. Semua masih menunggu hasil gelar perkara,” jelasnya.
Hasil gelar perkara tersebut, menurut Kapolda, akan menjadi landasan hukum bagi penentuan langkah penyidikan lebih lanjut. Semoga pada awal Januari 2026 akan digelar di Kortas Mabes Polri. (Dairul)