Bawaslu Riau Nyatakan Tiga KPU Lakukan Pelanggaran Administrasi

0 164

 

DERAKPOST.COM – Sidang pembacaan putusan dugaan terhadap Pelanggaran Administrasi oleh tiga KPU kabupaten/kota se Riau ini dibacakan pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau. Kegiatan, berlangsung 4 Oktober 2022, sore.

Tiga KPU tersebut antara lain KPU Kota Pekanbaru, KPU Kepulauan Meranti dan KPU Kabupaten Kuantan Singingi. Untuk sidang ini dipimpin Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal yang didampingi komisioner lainnya, Amiruddin Sijaya, Hasan, serta Nanang Wartono.

Unsur terlapor dari KPU kabupaten/kota terkait tampak hadir dipersidangan, dan begitu juga halnya pihak pelapor unsur Bawaslu. Disidang pembacaan putusan dugaanya pelanggaran itu, tampak para pihak dengan tunak mendengarkan hal putusan tersebut.

Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, ditemui seusai sidang menyampaikan, bahwasa tadi dibacakan hal putusan pelanggaran administrasi ini dilakukan KPU tersebut.
Bahwasa, ketiga KPU terlapor itu sudah melakukan pelanggaranya administrasi yang sesuai aturan.

“Yakni pelanggaran administrasi berupa melakukan klarifikasi halnya kegandaan anggota partai politik melalui videocall Whatsapp. Padahal itu, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4/2022, hal demikian tidak dibenarkan,” ungkap Alnofrizal.

Dikatakan, bahwa klarifikasi kegandaan anggota partai politik tersebut harusnya dilakukan secara langsung. Yakni harus mehadirkan anggota partai politik yang diragukan keanggotaannya secara fisik ke kantor KPU bersangkutan. Bukanya klarifikasi videocall.

“Maka, tadi Bawaslu Riau menyatakan tindakan verifikasi partai politik ini oleh tiga KPU itu pelanggaran administratif. Ketiganya itu diberikan teguran tertulis agar tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut. Karena, bukan tindak pidana,” terangnya Alnofrizal.

Kesempatan itu, Alnofrizal mengatakan, tidak ada itu aturan yang membenarkan dari tindakan yang dilakukan oleh ketiga KPU tersebut. Yang secara aturan tidak ada atau tidak dibenarkan. Sehingga hal tindakanya melakukan verifikasi melalui videocall tidak diatur.

Alnof menyebutkan, sidang pembacaan putusan ditetapkan terkait pelanggaran administrasi yang dilakukanya tiga KPU. Artinya, menyatakan ini terlapor terbukti sah dan meyakinkan melakukan halnya pelanggaran administratif Pemilu begitu putusanya dibacakan. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.