Bawaslu Ingatkan 2 Tahun Penjara, Jika ada Pelanggaran Kampanye

0 150

 

DERAKPOST.COM – Menjelang 77 hari dilaksanakan Pemilu Serentak, hal itu diprediksi potensi pelanggaran tinggi, khususnya pelanggaran kampanye di media sosial (medsos). Dalam hal ini, akan ada sanksi 2 tahun penjara.

Anggota di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty kepada wartawan, mengatakan bahwa potensi
pelanggaran dari kampanye di medsos diprediksi tergolong tinggi. Oleh sebab itu Bawaslu juga berkoordinasi dengan Kemenkominfo.

“Untuk hal itu, maka dari Bawaslu juga berkoordinasi dengan Kemenkominfo. Potensi pelanggaran itu tinggi, enggak? Ya, tentu saja tinggi. Maka didalam hal ini Bawaslu berkoordinasi dengan pihak Kemenkominfo,” kata Lolly saat ditemui di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, hari Selasa (28/11/2023).

Dikutip dari CNN Indonesia.com. Sebut dia, adanya pelanggaran tersebut akan ada ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun bagi para pelanggar kampanye di medsos. Hal itu sebagaimana diatur di Pasal 521 dan 280 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

“Kami perlu ingatkan ada Pasal 521, berkenaan dengan ini, yang ancamannya pidana penjara kalau Pasal 280 dilanggar termasuk pelanggarannya di medsos,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, Lolly mengaku Bawaslu di daerah bakal memberikan laporan ke Bawaslu pusat setiap hari, sehingga semua dapat termonitor.

Lolly juga mengklaim Bawaslu telah melakukan antisipasi adanya pelanggaran pemilu dari sebelum masa kampanye.

“Tentu saja kami memastikan alat kerja pengawasan itu dipahami oleh seluruh jajaran pengawas pemilu, sehingga nanti tidak ada yang missed,” tandasnya.

KPU telah menetapkan tiga paslon untuk Pilpres 2024. Ketiga paslon itu yakni Anies-Cak Imin dengan nomor urut satu, Prabowo-Gibran dengan nomor urut dua, dan Ganjar-Mahfud dengan nomor urut tiga. **Rul

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.