Bawaslu Dumai Tegaskan ASN Dilarang Menjadi Tim Sukses, Jaga Netralitas Pilkada

0 167

DERAKPOST.COM – Menjelang Pilkada ini, bagi seorang ASN wajib menjaga netralitas dalam pemilu. Demikian disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai Agustri kepada media ini.

“Saya mengimbau kepada ASN untuk bisa senantiasa menjaga netralitasnya dalam pilkada serentak memilih calon gubernur dan wakil gubernur Riau dan Walikota dan wakil walikota Pekanbaru pada tanggal 27 November 2024 mendatang,” kata Agustri, Ketua Bawaslu Dumai.

Dia menegaskan, ketentuannya netralitas ASN dalam aturan perundang-undangan telah tegas dan jelas. Aturan antara lain didalam UU No 20/2023 tentang ASN dan serta beberapa peraturan terkait lainya. Dalam PP No 94/2021 tentang kedisiplinan PNS Pasal 5 huruf N angka 1 sampai 6.

“Tidak boleh ASN menjadi tim sukses. ASN itu harus menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan independen tanpa adanya tekanan dari pihak manapun,” kata Agustri.

Berbagai aturan netralitas ASN merupakan pembatas bagi ASN. Artinya, meskipun ASN memiliki hak politik sebagai hak asasinya, namun setiap ASN dibatas ekspresi hak politiknya.

Dengan berbagai aturan di atas, kata Agustri, ini juga menjadi satu komitmen Bawaslu dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam pengawasan netralitas ASN sesuai dengan amanah Undang Undang. (Fauzi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.