Batas Waktu Hingga 15 Desember 2025, Muhammad Sayoga: Mari Manfaatkan Keringanan Pajak Kendaraan Riau

0 68

DERAKPOSTCOM – Program berdasarkan Pergub Nomor 400/V/2025 akan berakhir pada tanggal 15 Desember 2025. Artinya, waktu pemilik kendaraan bermotor di Riau mengurus keringanan dan.juga pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dimana ini, tinggal sekitaran 2 (dua) pekan mendatang. Program dispensasi tersebut, sebagaimana diketahui di tahun ini digelar dua tahap, masing-masing pada ta 19 Mei sampai 19 Agustus lalu dan kemudian berlanjut di pada 19 Agutus sampai 15 Desember 2025 mendatang.

Plt. Kepala Bapenda Provinsi Riau, Muhammad Sayoga, mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan momen ini.  Dia menekankan bahwa keringanan ini juga berlaku untuk kendaraan yang telah menunggak pajak dalam waktu lama.

“Guna menghindari antrean terutama menjelang berakhirnya program, wajib pajak dapat mengakses varian layanan seperti Samsat Drive Thru, Samsat Tanjak, atau Samsat Keliling,” ujarnya kepada wartawan, salam keterangan tertulisnya.

Sejauh ini, animo masyarakat dikatakan cukup tinggi dalam memanfaatkan keringanan. Pada pelaksanaan program tahap pertama, tercatat 154.332 unit kendaraan mendapatkan keringanan denda, tunggakan, keringanan 10 persen PKB dan keringanan mutasi masuk seiring dengan program dispensasi.

Animo yang tinggi itu pula yang kemudian mendorong Pemerintah Propinsi Riau melanjutkan program ke tahap kedua.

Program pemutihan tersebut berdasar Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025 dalam upaya meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban perpajakan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Kebijakan juga diharap akan memberikan dampak signifikan atas insentif fiskal sekaligus menambah dana pembangunan.

Secara terperinci, program pemutihan PKB mencakup beberapa bagian seperti dispensasi seperti pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.

Setelahnya bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja.

Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM. Di samping itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau.

Bagi pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo, akan diberikan pengurangan pajak sebesar 10 persen. Wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak untuk menikmati fasilitas ini.

Pemprov Riau juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat. Namun demikian, terdapat pengecualian dalam program ini. Kebijakan pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan ex-lelang. (Rilis)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.